DPRD Nias Imbau Masyarakat Untuk Tidak Membayar Tagihan Listrik Yang Membengkak
Suasana RDP DPRD Nias dengan PLN |Foto:Budi Gea |
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Nias, Berian Mei Laloli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada PT.PLN Area Nias di Rang Rapat DPRD Nias, Desa Ononamolo Lot I, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Kamis (02/04/2015).
"Melalui RDP ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tagihan rekening listriknya membengkak untuk tidak membayarkan dulu tagihan tersebut sebelum ada penjelasan yang masuk akal dari PLN dan pihak kedua yakni PT.Makna Karsa sebagai mitra kerja PLN," ucapnya.
Menurut Berian, hal itu dilakukan bukan bermaksud untuk memprovokasi masyarakat, tetapi untuk meminta tanggungjawab dari pihak PLN yang seolah membela pihak kedua dalam hal kinerja kerjanya dilapangan yang tidak sesuai dengan kontrak.
"Saya tidak bermaksud memprovokasi, namun sesuai dengan kontrak antara PLN dan pihak kedua, harusnya PLN memberikan sanksi ataupun memutus kontrak kepada PT tersebut karena sudah melanggar perjanjian kontrak yang telah disepakati. Yang rugi dalam hal ini adalah masyarakat, jadi kami meminta pertanggungjawaban atas hal itu," ucapnya.
Sementara Manager PT.PLN area Nias, Didik Wicaksono ketika dimintai tanggapannya usai Rapat Dengar Pendapat tersebut mengatakan akan tetap melakukan tagihan itu kepada konsumen.
"Kita akan tetap melakukan tagihan, karena itu adalah hak kami, dan apabila tidak dibayarkan maka terpaksa akan kami bongkar meteran yang tidak mau membayar tunggakan tersebut,"ujarnya (Budi Gea)