PPK Dan PPS Yang Pernah Menjabat Dua Kali Sebagai Penyelenggara Pemilu Tidak Bisa Mendaftar Kembali
Aroli Hulu Dan Asli Zendrato |Foto: Budi Gea |
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Gunungsitoli, Aroli Hulu bersama Komisioner lainnya, Asli Zendrato kepada wartanias.com di Kantor KPUD Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Senin (20/04/2015).
"Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 pada pasal 8, PPK,PPS dan KPPS yang pernah menjabat sebanyak dua kali, maka tidak boleh mendaftar kembali sebagai penyelenggara dimaksud," ujar Aroli.
Selain persyaratan tersebut, Aroli Juga menyampaikan persyaratan lain yakni usia pelamar 25 tahun, tidak pernah berpartai politik, tidak pernah dipenjara, pendidikan minimal SLTA dan tidak pernah diberhentikan tetap sebagai penyelenggara oleh KPUD Kota Gunungsitoli.
Sementara itu, untuk anggaran yang digunakan oleh KPUD Gunungsitoli pada pergelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 ini, Asli Zendrato menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menyetui pengajuan proposal anggaran oleh KPUD sebesar Rp.15,5 Miliar yang disahkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Gunungsitoli nomor 8 tahun 2015.
"Pemko telah menyetujui anggaran yang telah kita ajukan sebelumnya sebesar Rp.13,5 miliar. Dana tersebut merupakan dana hibah pemerintah ke KPUD yang akan kita tandatangani minggu depan ini," ujar Asli. (Budi Gea)