Terbaru

Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Menjambret Dompet Pengendara Motor Di Gunungsitoli

BRT dan DZ (tidak pakai baju) bersama Polisi
|Foto: Humas Polres Nias
Gunungsitoli,-BRT (20), mahasiswa semester II STIE Pembda Nias, warga Desa Mazingö Tanese’ö, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias bersama rekannya, DZ (20) warga Desa Sisobahili, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Nias karena menjambret dompet seorang pengendara motor, Senin (18/05/2015).

DZ ditangkap di salah satu toko emas yang berada di Jalan Iman Bonjol, Kota Gunungsitoli sesaat setelah menjual beberapa perhiasan emas yang telah dijambret. Sedangkan BRT ditangkap oleh Polisi di Desa Honu, Kota Gunungsitoli setelah DZ dan Polisi menghubunginya lewat telepon seluller milik DZ.

Korban penjambretan kedua pemuda ini adalah  RM alias Ina Abdi Mendrofa warga yang tinggal di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli yang sedang mengendarai sepeda motornya di depan sebuah mini market di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli.

Kedua pelaku penjambretan kini ditahan di Mapolres Nias, Jalan Melati, Kota Gunungsitoli untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit IV Sat Reskrim Polres Nias Ipda Sonifati Zalukhu melalui Ps. Paur Hummas Aiptu O. Daeli menceritakan modus operandi yang dilakukan yaitu kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor lalu membuntuti korban yang menempatkan dompetnya di bagasi sebelah kiri motor korban, kemudian para pelaku langsung menjambret dompet korban yang berisikan perhiasan emas dan  uang ratusan ribu rupiah  dan melarikan diri.  

"Para pelaku kemudian melarikan diri kearah KBN dan disimpang dekat Miga Hill, kedua pelaku membuka dompet hasil jambretan mereka yakni uang Rp. 330.000.- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan Emas berupa Kalung, Cincin, dan Gelas di bawa oleh Pelaku DZ,  dengan maksud setelah di jual, hasil di bagi dua,"Ujar Ipda Soni.
           
Korban yang ditemui di Polres Nias menjelaskan bahwa setelah dia mengalami jambret, dia membuat laporan di SPKT Polres Nias, kemudian surat pembelian Epemas miliknya di fotokopi dan di bagikan di toko emas yang ada di Gunungsitoli serta menitipkan nomor HP apabila ada yang ingin menjual emas dengan ciri-ciri seperti yang tertera pada surat pembelian tersebut agar diberitahu ke dia.

"Kemudian pada hari senin  (18/05/2015) sekitar Pukul 16.00 Wib di salah satu toko emas di Jalan Imam Bonjol, ada yang menjual emas sama seperti yang ada di surat pembelian. Kemudian pemilik toko menghubungi korban dan korban menghubungi kami dan berhasil membekuk DZ," Ujar Ipda Soni

Kemudian dari interogasi singkat di TKP Polisi memperoleh informasi dari DZ bahwa pelaku penjambretan bukan hanya dia melainkan bersama BRT, lalu dengan menggunakan telepon Seluler Milik DZ, DZ menghubngi BRT dan memberitahu bahwa Emas hasil jambretan mereka sudah di jual dan  hendak mengantar bagian BRT.

BRT pun memberitahu bahwa dia sedang berada di salah satu warung di Desa Honu,  DZ bersama Polisi mendatangi BRT tetapi pada saat hendak disergap RBT melarikan diri, sehingga pada saat itu sempat terjadi kejar-kejaran antara Polisi dengan BRT. Kemudian Polisi berhasil membekuknya.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP SK. Harefa mengatakan bahwa kedua pelaku akan di Jerat dengan Pasal    363 ayat 4e sub 362 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=