Terbaru

Kabupaten Nias Akan Terima Dana Desa Sebesar 46,2 Miliar

Nias,- Pemerintah Kabupaten Nias akan menerima alokasi dana desa tahun 2015 sebesar Rp.46,2 Miliar rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli pada sambutannya saat menerima kunjungan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Putut Hari Satyaka beserta rombongan di Kantor Bupati Nias, Lantai III ruang serbaguna, Kamis (21/05/2015).

"Tahun 2015, Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Nias yang bersumber dari APBN sejumlah Rp. 46.241.140.000,- (empat puluh enam miliar dua ratus empat puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan Dana Desa dimaksud telah ditetapkan besarannya untuk setiap Desa di Kabupaten Nias melalui Peraturan Bupati Nias Nomor 9 Tahun 2015  dan telah diajukan pencairannya kepada Bapak Dirjen Perimbangan Keuangan," Ujarnya.

Bupati berharap agar dana tersebut dapat dipertimbangkan untuk ditransfer ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah)  Kabupaten Nias untuk selanjutnya ditransfer ke (Rekening Umum Desa (RKUDES) setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

"Kami juga meminta perhatian saudara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Kabupaten Nias dan SKPD terkait supaya pro aktif memfasilitasi Pemerintah Desa sehingga Program Dana Desa dapat terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku,"Ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Putut Hari Satyaka menjelaskan bahwa Penerapan Alokasi Dasar (AD) yaitu jumlah yang dibagi sama untuk setiap desa. 
Pada APBN-P 2015, alokasi dasar ini ditetapkan sebesar 90% dari total pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp20,766 triliun, atau setara dengan Rp18,7 Triliun. Dengan jumlah desa seluruh Indonesia sebanyak 74.093, maka alokasi dasar, yaitu alokasi minimal yang akan diterima oleh setiap desa adalah sekitar Rp.252 juta. Sisanya, sebesar 10% dari jumlah anggaran Dana Desa dialokasikan berdasarkan formula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyempurnaan formulasi pembagian dana desa ini dimaksudkan untuk memenuhi azas pemerataan dan keadilan dalam alokasi Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya. (MM)

Iklan

Loading...
 border=