Terbaru

Polres Nias Terus Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Camat Alasa

Ijazah Sokhiaro Zebua yang diduga palsu |Foto:BG
Gunungsitoli,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias hingga saat ini terus menyelidiki dugaan ijazah palsu Camat Alasa yang telah dilaporkan oleh salah seorang masyarakat pada 30 April 2015 yang lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias melalui Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu O. Daeli kepada Wartanias.com di ruang kerjanya di Mapolres Nias, Jalan Melati, Kota Gunungsitoli, Jum'at (29/05/2015).

Daeli menuturkan bahwa penyidik dari Polres Nias yang menangani kasus tersebut sedang berada di Medan untuk menelusuri benar tidaknya ijazah Camat Alasa itu palsu.

"Sat Reskrim sedang menyelidiki benar tidaknya dugaan ijazah palsu tersebut di Medan," ucapnya.

Pihaknya juga berjanji akan terus menyelidiki laporan masyarakat tersebut sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu Camat Alasa, Sokhiaro Zebua yang dihubungi melalui telepon selulernya perihal dugaan ijazah palsnya tersebut Jum'at (29/2015) mengatakan bahwa dirinya sedang dipanggil oleh penyidik Polres Nias.

"Tidak usah dibahas itu pak, karena saya pun lagi dipanggil panggil di Polres," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Ijazah yang digunakan oleh Camat Alasa diduga palsu, salah seorang masyarakat pun telah melaporkan perihal dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan oleh Universitas Sumatera itu di Polres Nias (Baca: Diduga Pakai Ijazah Palsu Pada Jabatannya, Camat Alasa Dilaporkan Ke Polres Nias)

Beberapa Media massa juga telah memberitakan perihal penangkapan Rektor Gadungan Universitas Sumatera yang telah menerbitkan ribuan ijazah.

"Tersangka MY menerbitkan ijazah tanpa prosedur atau ilegal, tanpa perkuliahan, hanya cukup membayar. Tersangka langsung mencetak ijazah kepada pemohon," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, Rabu (27/5) sore. ( Seperti dilansir dari www.merdeka.com )

Marsaid ditengarai menjual ijazah palsu buat jenjang S1, S2 dan S3 dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 40 juta. Praktik itu sudah dilakukannya selama 12 tahun, atau sejak 2003. Berdasarkan pemeriksaan, dia telah menerbitkan 1.200 ijazah palsu. (BG)

Iklan

Loading...
 border=