Terbaru

Pemko Gunungsitoli Lakukan Sosialisasi Kewajiban Pajak Penggunaan Dana Desa

Gunungsitoli, WNC~ Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), PP, KB dan Pemdes Kota Gunungsitoli bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan terkait penggunaan Dana Desa di Aula Samaeri lantai II, Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jalan Pancasila, Kota Gunungsitoli, Senin (08/06/2015).

Walikota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Edison Ziliwu dalam arahannya menyambut baik kegiatan tersebut dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman kepala desa se-Kota Gunungsitoli terkait dengan tata cara pemotongan atau pemungutan pajak atas pengelolan dana desa.

“Dengan diterbitkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan perubahan yang mendasar terhadap Desa karena desa memiliki posisi yang strategis dalam pembangunan. Sesuai dengan undang-undang ini yang telah memberikan keleluasaan dan kewenangan kepada Kepala Desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sehingga bisa mandiri, diantaranya penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan pemberdayaan masyarakat," ucap Edison.

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN bahwa mulai Tahun 2015 pemerintah telah mengalokasikan Dana Desa untuk masing-masing Desa di setiap Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Kota Gunungsitoli sebagai salah satu Kabupaten/Kota penerima Dana Desa.

Hal ini memberikan harapan baru bahwa untuk mempercepat peningkatan pembangunan di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangn potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam di lingkungan yang berkelanjutan.

Pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai tahapan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Salah satu kewajiban dalam pengelolaan dana adalah Kepala Desa dan perangkat desa wajib melakukan pemotongan atau perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi sosialisasi tersebut diawali oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Sibolga Marihot Mangasi Sianipar, selanjutnya pemateri berikutnya dari Account Representative Vicmel Binaturen Pakpahan dan Natal Saut Mangirim Sitompul dan dari seksi Ekstensifikasi Perpajakan Winston Parsaroan Pardede. Turut menghadiri acara sosialisasi ini kepala desa se-wilayah Kota Gunungsitoli dan Kepala BPM, PP, KB dan Pemdes Arham Dusky Hia beserta jajarannya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=