Tidak Terdapat Unsur Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota Gunungsitoli Tidak Menindaklanjuti Laporan Pasangan TOLA
Surat pemberitahuan tentang hasil laporan Yang dikeluarkan oleh Panwalu Gunungsitoli |
Gunungsitoli,- Tidak terdapat unsur pelanggaran Pemilu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Gunungsitoli tidak dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pasangan Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Berkat Kurniawan Laoli dan Fatolosa Hulu terhadap Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kota Gunungsitoli dengan Nomor: 002/169/Panwas/05/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015.
Dalam isi surat tersebut, Pihak Panwaslu Kota Gunungsitoli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan pelanggaran yang masuk dan hasil kajian penelitian Panwaslu maka diberitahukan bahwa status laporan yang tertuju kepada KPU Kota Gunungsitoli tidak dapat ditindaklanjuti.
Pada Paragraph terakhir dalam isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kota Gunungsitoli, Ofredi Harefa menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2015.
"Kita tidak dapat menindaklanjuti laporan itu karena sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang ada tidak ada unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Gunungsitoli," Ujar Anggota Panwaslu Kota Gunungsitoli, Budi Alamsyah Telaumbanua dengan singkat, Senin (29/06/2015). (Budi Gea)