Terbaru

Tidak Memenuhi Syarat, Pasangan Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendrofa Gagal Mendaftar Di KPU Gunungsitoli

Gunungsitoli,- Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota yang diusung oleh partai Gerindra, Golkar dan PAN, Yuliawan Zendrato dan Ilham Mendrofa gagal mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli disebabkan syarat pendaftaran tidak memenuhi, Selasa (28/07/2015).

Paslon tersebut tiba di Kantor KPU Kota Gunungsitoli sekitar pukul 15:25 WIB dengan diantar puluhan simpatisan dan pendukungnya. Sesampainya di Kantor KPU, mereka memasuki ruangan pendaftaran dan menyerahkan berkas yang diterima oleh Ketua dan seluruh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan disaksikan oleh Panwaslu Kota Gunungsitoli.

Pihak KPU Kota Gunungsitoli akhirnya mengambil keputusan yakni Paslon tersebut tidak memenuhi persayaratan disebabkan karena beberapa dokumen syarat pendaftaran tidak ditandatangani oleh salah satu Partai pengusung yakni Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Setelah berita acara pendaftaran di serahkan kepada Paslon, Yuliawan Zendrato dan Ilham Mendrofa meninggalkan Kantor KPU Kota Gunungsitoli bersama para pendukungnya.

Kepada sejumlah wartawan, Yuliawan Zendrato mengaku tidak kecewa dan sedih atas keputusan KPU Kota Gunungsitoli tersebut.

"Saya tidak kecewa dan sedih karena keputusan itu sesuai dengan Peraturan KPU yang sudah ada," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Gunungsitoli kepada wartawan menjelaskan bahwa berkas pendaftaran pasangan tersebut tidak dapat diterima karena beberapa syarat dokumen tidak ditandatangani oleh salah satu Parpol pengusung.

"Ia, berkas pendaftaran pasangan itu tidak bisa kita terima karena sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 38 ayat 2 PKPU nomor 12 tahun 2015," ujarnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=