Diduga Tanpa Sebab, Pelajar SMA Di Nias Utara Di Keroyok, Polisi Diharapkan Bertindak Tegas
Korban (Herman) didampingi kuasa hukumnya Benaso Harefa |
Nias Utara,- Herman Setia Harefa (16), Salah seorang pelajar yang masih duduk dibangku kelas X di SMA Negeri Namohalu Esiwa di keroyok oleh 4 orang laki-laki di dusun III, Desa Namohalo, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
Ditemui di Gunungsitoli, Senin (09/11/2015), korban didampingi kuasa hukumnya, Benaso Harefa,SH.MH menceritakan bahwa kejadian itu berlangsung pada 09 September 2015 yang lalu di desa Namohalu Esiwa.
Herman mengisahkan bahwa pada saat itu tanpa sebab ke'empat orang tersebut yakni Amoni Harefa als ama Lestari (40), Yasoziduhu Harefa alias Ama Ace (42), Edison Harefa alias Ama Muda (38) dan Pinterson Harefa (17) melakukan pemukulan terhadap dirinya yang sedang memperbaiki lapangan bola voly milik mereka.
"Tanpa sebab, empat orang laki-laki tersebut menghampiri saya dan melakukan pemukulan itu berkali-kali hingga membuat sekujur tubuh saya lebam," ujar Herman sedih.
Menurut Herman, setelah dirinya dipukuli ia kemudian menyelamatkan diri kesalah satu rumah warga sebab para pelaku masih ingin mengeroyok dirinya. Beruntung warga tidak memberitahu tempat Herman bersembunyi.
Akibat pemukulan yang dialaminya, Herman sempat tidak masuk sekolah selama dua hari.
Kemudian Herman ditemani Ibu dan kuasa hukumnya membuat laporan pengaduan di Polres Nias pada 07 September 2015 dengan nomor Laporan STPLP/289/IX/NS dengan perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan.
Dua bulan berselang, Kuasa hukum korban merasa tidak puas atas penanganan kasus tersebut oleh pihak Polsek Tuhemberua. Benaso menduga ada kejanggalan pada pihak kepolisian sehingga kasus itu tidak dapat diselesaikan.
"Harusnya pihak penyidik sudah bisa menetapkan status para terlapor menjadi tersangka sebab tiga alat bukti telah mereka miliki yakni hasil visum, saksi korban dan saksi pelapor," ujar Benaso Harefa, Senin (09/11/2015).
Benaso mendesak pihak penyidik di Polsek Tuhemberua agar menangani kasus tersebut dengan serius karena korban merupakan masih berstatus dibawah umur.
"Klien kami (Herman) itu kan masih dibawah umur, harusnya polisi dapat menjerat para terlapor dengan Undang- Undang Perlindungan Anak. Jadi saya berharap Polisi bisa lebih bijak dalam menegakkan hukum di Negeri ini," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Tuhemberua, AKP Gatimbowo Gea ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya (09/11/2015) mengatakan bahwa saksi tambahan pelapor sampai saat ini masih belum memberikan keterangannya walaupun surat panggilan sudah dilayangkan sebanyak dua kali.
"Jadi saksi tambahan sebanyak dua orang dari pelapor sampai saat ini masih belum datang untuk memberikan keterangannya, itulah kendalanya," ujarnya. (Budi Gea)