Lima Orang Bandar Sabu Ditangkap Di Gunungsitoli, Satu Diantaranya Oknum Polisi
Wartanias,- Satuan Narkoba Polres Nias, Sumatera Utara berhasil menangkap lima orang bandar Narkoba jenis sabu-sabu, tersangka diamankan saat sedang transaksi.
Satu orang diantaranya anggota polisi berpangkat Briptu berinisial JVS.
Ditangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu senilai sepuluh juta rupiah serta uang tunai sebesar Rp. 400 ribu, alat timbangan serta plastik pembungkus shabu.
Penangkapan kelima tersangka berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi Narkoba Di Desa Humene, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil mengamankan lima orang tersangka yakni ABH, AHH, PG, MW dan satu anggota Polisi aktif JVS. Demikian di diungkapkan oleh Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Selasa (05/01/2016).
"Keterangan dari tersangka, barang haram tersebut dibeli di medan dan diseberangkan melalui kapal laut dari pelabuhan sibolga ke pelabuhan angin gunungsitoli," Ujarnya.
Bazawato Zebua juga megatakan bahwa tersangka juga tidak mengetahui bahwa calon pembeli tersebut adalah petugas sehingga tanpa merasa curiga kelimanya mengeluarkan barang haram itu senulai sepuluh juta rupiah.
Kapolres juga menambahkan bahwa oknum polisi JVS merupakan salah satu bandar narkoba yang bertugas di satuan sabhara polres nias dan sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama.
Kini kelima tersangka mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Nias.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (Budi Gea)
Satu orang diantaranya anggota polisi berpangkat Briptu berinisial JVS.
Ditangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu senilai sepuluh juta rupiah serta uang tunai sebesar Rp. 400 ribu, alat timbangan serta plastik pembungkus shabu.
Penangkapan kelima tersangka berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi Narkoba Di Desa Humene, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dilokasi dan berhasil mengamankan lima orang tersangka yakni ABH, AHH, PG, MW dan satu anggota Polisi aktif JVS. Demikian di diungkapkan oleh Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Selasa (05/01/2016).
"Keterangan dari tersangka, barang haram tersebut dibeli di medan dan diseberangkan melalui kapal laut dari pelabuhan sibolga ke pelabuhan angin gunungsitoli," Ujarnya.
Bazawato Zebua juga megatakan bahwa tersangka juga tidak mengetahui bahwa calon pembeli tersebut adalah petugas sehingga tanpa merasa curiga kelimanya mengeluarkan barang haram itu senulai sepuluh juta rupiah.
Kapolres juga menambahkan bahwa oknum polisi JVS merupakan salah satu bandar narkoba yang bertugas di satuan sabhara polres nias dan sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama.
Kini kelima tersangka mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Nias.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (Budi Gea)