Terbaru

Diduga Abaikan Disiplin Kerja, 1 Orang PNS Dipecat Serta 2 Diberi Sanksi Di Pemko Gunungsitoli

Kariaman Zebua |Foto: Facebook
Gunungsitoli,- Dari 3.200 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Kota (Pemko) Gunungsitoli,1 orang diantaranya dipecat dan 2 orang lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat pada tahun 2015 yang lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (Kasubbid BKD) Kota Gunungsitoli, Kariaman Zebua kepada wartanias.com, Selasa (09/02/2016) di ruang kerjanya Jl Pancasila Desa Mudik Kota Gunungsitoli.

"Tahun 2015 yang lalu PNS 1 orang di pecat dan 2 orang lainnya mendapat sanksi" ujar Kariaman dengan serius.

Ketiga PNS tersebut, kata Kariaman adalah ES, salah seorang guru SMA negeri dengan kasus tidak masuk kerja setahun lebih dan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

"Keluarganya saja tidak mengetahui keberadaan ES," ujarnya.

Sedangkan KG, staf di Dinas Kesehatan mendapat teguran penurunan pangkat setingkat di bawahnya yakni dari golongan IIB menjadi IIA karena tidak masuk kerja selama 4 bulan. Dan YZ, staf kantor Lurah Saombö dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun sebab tidak masuk kerja selama 3 bulan.

Lanjut Kariaman, dasar Walikota Gunungsitoli memberi sanksi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS. Untuk awal tahun 2016, tim tengah bekerja mengevaluasi PNS di Pemko Gunungsitoli.

Untuk itu, lelaki yang baru menamatkan studi magister manajemen setahun yang lalu, mengimbau seluruh PNS di Kota Gunungsitoli menaati seluruh aturan dan menjadi teladan ditengah-tengah masyarakat menyusul pemberlakuan undang-undang aparatur sipil negara (ASN). (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=