Geledah Tersangka Kasus Ranmor, Polisi Malah Temukan Paket Sabu-Sabu
Kedua tersangka (duduk) di ruang pemeriksaan polres nias | Foto: Humas Polres Nias |
Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli kepada wartanis.com melalui email yang diterima Redaksi mengatakan bahwa DT digeledah oleh personil satreskrim polres nias dijalan yos sudarso, gang setan, kota gunungsitoli, senin (08/02/2016).
"Setelah Satreskrim meyakini barang itu adalah sabu-sabu, anggota kemudian menghubungi kasat narkoba untuk menindaklanjuti selanjutnya," ucapnya O.Daeli.
Kasat Res Narkoba, AKP Arius Zega bersama Personnil kemudian mengembangkan informasi yang didapatkan dari DT.
"Dari DT, didapatkan informasi bahwa Barang Haram tersebut di dapatkan dari salah seorang berinisial RZ, kemudian personil gabungan tersebut melakukan penggeledahan di kamar kos RZ dan didapatkan 7 Paket kecil sabu-sabu siap edar," ujarnya.
Untuk menjalani prores penyidikan selanjutnya, kedua orang tersebut di boyong ke Sat Narkoba Polres Nias.
AKP Arius Zega Mengatakan kedua orang tersebut di kenakan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan acaman Hukuman 5 tahun penjara. (Budi Gea)