Terbaru

Bawa Senjata Tajam, Dua Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Gunungsitoli,- Dua orang laki-laki ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Nias karena membawa Senjata Tajam (Sajam). Penangkapan tersebut dilakukan Polisi saat menggelar Operasi rutin (Razia) di lokasi Eks. TPI kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sabtu (26/03/2016) malam.

Kedua orang tersebut adalah ON Als Ama Mira, (30)  Dusun II Desa Hilinaa tafuo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias dan SG Alias Seven (19), Desa Sungai berapit Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau (sesuai dengan KTP , NIK 1404181007960002) serta mengaku dari Desa Hilina’a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP SK. Harefa, di dampingi Kaur Bin Ops, Iptu Freddy Siagian, kepada Ps. Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula  pada saat Sat Reskrim Polres Nias melaksanakan Operasi Kepolisian (Razia) untuk meminimalisir Gangguan kamtibmas.

"Tim yang di Pimpin Iptu Freddy Siagian tersebut mendatangi sebuah warung. Pada saat itu Petugas melihat kedua pemuda tersebut sedang duduk. Awalnya petugas tidak curiga kalau mereka membawa Senjata Tajam.Tetapi ketika anggota  memerintahkan mereka untuk membuka bagasi Motornya,Polisi menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau," ujar SK.Harefa.

Dihadapan penyidik, ON dan SG mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik mereka. Mereka beralasan membawa Sajam untuk jaga-jaga dalam perjalanan mereka.

“Untuk jaga-jaga aja pak, karena kami menempuh perjalanan jauh,"ujar ON.

Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua membenarkan penangkapan tersebut serta menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam yang bukan pada tempatnya maupun saat berpergian, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Bazawato Zebua mengatakan bahwa kedua tersangka akan di kenakan Pasal 2 ayat 1 dari UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam  dengan ancaman hukuman  12 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=