Terbaru

Lagi, Tiga Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Di Gunungsitoli

Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua dan Kasat Narkoba, AKP Arius Zega memperlihatkan
Barang bukti, | Foto: Humas Polres Nias
Gunungsitoli,- Tiga Orang Pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni S alias Steven (26) warga kelurahan pasar Gunungsitoli, IT alias Indra (20) warga simpang tandrawana Gunungsitoli dan S alias Udin (40) warga kecamatan Sambas kota Sibolga di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Nias di Kelurahan Saombo Gunungsitoli, Kamis (24/03/2016).

Saat diamankan, Polisi mendapatkan enam paket kecil sabu-sabu siap edar yang diletakan di atas sebuah kulkas.

"Ketiga orang tersebut kita tangkap disalah satu rumah saat sedang nonton Televisi, kemudian kita mendapatkan 6 paket sabu-sabu siap edar," ujar Kasat Narkoba Polres Nias, AKP Arius Zega melalui Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli kepada wartanias.com.

Arius mengatakan bahwa ketiga pelaku telah menjadi target Operasi selama tiga bulan. Polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku karena sangat pintar dalam menjalankan bisnis haramnya.

"Mereka (pelaku_red) telah menjadi target kita selama 3 bulan, mereka itu sangat lihai dalam memasarkan narkoba milik mereka. Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga," ujar Arius.

Menurut salah satu tersangka, Steven mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang yang dikirim melalui kapal laut dan dijemput di Pelabuhan Gunungsitoli.

"Setelah dijemput dari pelabuhan, bersama dua orang teman saya lainnya, kami pecah-pecahkan menjadi beberapa bagian dan di bungkus dalam plastik untuk kemudian kami edarkan," ujar S kepada penyidik.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal  20 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=