Terbaru

Nias adakan Rakor Evaluasi Pelaksanaan APBDes 2015

Rakor Pelaksanaan APBDes 2015 | Foto: Humas Pemda Nias
Nias, Pemerintah Kabupaten Nias evaluasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 melalui Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Lantai III Ruang Serba Guna Kantor Bupati Nias, Selasa (08/03/2016)

Rapat Koordinasi  yang dibuka secara resmi oleh Setda Kabupaten Nias Drs. Firman Yanus Larosa, M.AP yang di dampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Nias Maimun Zebua, BA; Kepala BPMDK Kabupaten Nias Yulianus Zai dan Tim Pembina Pengelolaan Keuangan Desa (Inspektur Kabupaten Nias F. Lahagu, SE, dan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bazatulo Zendrato, SE. 

Dalam laporan Kepala BPMDK Kabupaten Nias Yulianus Zai menyampaikan bahwa bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias sebesar Rp. 8.547.200.000 dan bersumber dari APBN Rp. 46.241.140.000,- dan penyerapannya mencapai Rp. 45.223.745.534 atau 82,56%. Dan sisanya yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 9.273.410.833. dan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias sebesar Rp. 281.183.631 dan menjadi Dana Silpa APBD Kabupaten Nias.

Lebih lanjut ungkap kepala BPMDK Kabupaten Nias dalam pelaksanaan APBDes tahun 2015 banyak mengalami hambatan dan gangguan yang disebabkan oleh ketidakharmonisan antara penyelenggara atau pelaksana dana desa dengan stakeholder, tidak adanya transparansi sehingga memunculkan banyaknya pengaduan yang diterima oleh BPMDK Kabupaten Nias sebanyak 15 desa dari 170 desa yang ada di Kabupaten Nias. 

Kepala BPMDK menegaskan bahwa Pemerintah Desa sebelum melaksanakan APBDes tahun 2015 secara kompreshensif tim Kabupaten Nias, lintas sektor telah melakukan sosialisasi, pelatihan, penguatan demikian juga berbagai produk hukum yang menjadi payung pelaksanaan APBDes telah disampaikan, namun kita dapat memahami karena APBDes dan dana desa baru pertama kali dilaksanakan sehingga dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Dana desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang sisanya 20% masih dapat ditransfer dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Nias ke masing-masing RKUDes (Rekening Kas Umum Desa) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa, dengan syarat dan ketentuan dimana Sisa dana dimaksud wajib dicantumkan dalam APBDes tahun 2016; dan
Limit waktu transfer dana dimaksud paling lama 31 maret 2016 telah masuk di RKUD Kabupaten Nias.

Akhir laporan Kepala BPMDK Kabupaten Nias menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran Tahun 2015, dan percepatan penyusunan APBDes tahun 2016 sehingga Sisa Dana Tahun Anggaran 2015 dapat dimanfaatkan oleh 170 desa pada Tahun Anggaran 2016.

Selanjutnya dalam arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias menyampaikan harapan kepada kepala desa dan aparatnya untuk dapat bergegas dalam menyiapkan seluruh dokumen terkait penyusunan APDes tahun 2016, sehingga kita tidak diburu oleh waktu seperti pada tahun 2015 yang lalu, dan diharapkan lebih pro aktif untuk melaksanakan fasilitasi bagi pemerintah desa dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada termasuk pendamping desa yang telah ditempatkan di masing-masing kecamatan.

Pengamatan wartanias.com, acara Rapat Koordinasi tersebut di hadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan pendamping Kecamatan. (MM)

Iklan

Loading...
 border=