Terbaru

Petugas Catatan Sipil Di Nias Akan Dilarang Melakukan Pemberkatan Perkawinan

Nias,- Petugas pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias akan dilarang melakukan fasilitasi pemberkatan perkawinan serta melarang mengucapkan kalimat 'perkawinan dinyatakan sah' dengan diiringi ketukan tiga kali pada saat pembacaan naskah pengumuman pencatatan perkawinan dalam suatu pesta pernikahan.

Hal tersebut telah dibahas  pada rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Nias yang dilaksanakan di aula pertemuan kantor Bupati Nias, Rabu (30/03/2016).

"Petugas pencatat perkawinan di Disdukcapil dilarang mengucapkan perkawinan sah dengan diiringi ketukan tiga kali, sebab dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan sah apabila menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan," ujar Ketua Dewan Penasehat FKUB Nias, Arosokhi Waruwu.

Artinya, yang menentukan sah atau tidak sahnya suatu perkawinan bukan petugas pencatat tetapi menurut hukum masing-masing agamanya.

"Dengan demikian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias hanya melakukan pencatatan perkawinan, dan tidak melakukan fasilitasi pemberkatan perkawinan," ucapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut Arosokhi Waruwu yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Nias telah memerintahkan Kepala Dinas Dukcapil untuk mempersiapkan konsep surat edaran Bupati Nias kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Pimpinan Majelis Agama atau organisasi agama di Kabupaten Nias untuk menindaklanjuti hal tersebut. (MM)

Iklan

Loading...
 border=