Delapan Pendemo Yang Ditangkap Polisi Saat Unjuk Rasa Di PLN Terancam 7 Tahun Penjara
Gunungsitoli,- Kepolisian Resort Nias menetapkan delapan tersangka dalam aksi bakar lilin di depan kantor PLN cabang Nias, di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, pada Minggu (3/4/2016) yang lalu. Kedelapan warga tersebut terancam 7 tahun penjara.
"Benar, Penyidik telah menetapkan kedelapan warga tersebut sebagai tersangka," ujar Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu O.Daeli kepada wartanias.com di kantor Polres Nias, Jumat (08/04/2016).
O.Daeli menjelaskan bahwa delapan warga yang menjadi tersangka tersebut adalah SZ,RT,RTL,AN,SH,FL dan AH. Dari kedelapan itu tidak ada yang berprofesi sebagai wartawan.
"Sesuai dengan kartu identitas yang ada pada mereka, Delapan warga tersebut berprofesi sebagai petani, mahasiswa dan wiraswasta. Sesuai dengan Undang-undang, kartu identitas tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya.
Terkait informasi yang beredar bahwa keluarga tidak diijinkan untuk menjenguk tersangka, O.Daeli mengatakan bahwa Polisi tidak pernah melarang keluarga untuk menjenguk para tahanan. Polisi tetap mengizinkan keluarga menjenguk sesuai SOP yang ada.
"Polisi tidak pernah melarang keluarga untuk menjenguk. Seluruh tahanan di dalam ruang tahanan polres Nias kita perlakukan sama. Saat ini kondisi ruangan tahanan kan gelap karena listrik padam, jadi para penjenguk tahanan agak kita batasi untuk sementara," ucapnya.
Penangkapan kedelapan warga tersebut terjadi saat polisi membubarkan aksi bakar lilin yang tidak mendapatkan izin dari pihak Polres Nias.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat joPasal 214 sub Pasal 212 joPasal 316 KUHAP. (Rdk)