Terbaru

Camat Idanoi Dan Kades Siwalubanua II Diduga Tidak Konsisten Merekrut Perangkat Desa

Gunungsitoli,- Camat Gunungsitoli Idanoi, Yaatulo Gea dan Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa Siwalubanua II, Ahmad Irfan Zebua, Diduga tidak profesional dan tidak konsisten dalam merekrut perangkat Desa khususnya di Desa Siwalubanua II karena perekrutan dilakukan dua kali.

Perekrutan pertama adalah tanggal 13 Januari 2016 dan telah di keluarkan surat keputusan dengan nomor 140- 1 tahu 2016 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga desa Siwalubanua II, Sati Budiman Gea yang telah di SK kan oleh kepala desa pada perekrutan tahap pertama kepada wartanias.com di Gunugsitoli, Sabtu (14/05/2016).

"Berdasar Rekomendasi camat Gunungsitoli Idanoi nomor 140/2320/GS-ID/2015 tanggal 11 Januari 2016, Maka kades mengeluarkan SK kepada 9 oeang perangkat desa yang telah dipilih ," ujarnya sambil menunjukan SK dan Rekomendasi Camat Idanoi.

Perangkat desa yang telah di SK kan tersebut mengaku terkejut waktu kades kembali mengumumkan perekrutan perangkat desa di papan pengumuman desa.

"Sontak, kami merasa kaget, ada apa ini, kok di rekrut lagi, padahal SK kami sudah keluar, kami menduga pasti ada kepentingan kepala desa dan camat kalau perangkat desa kembali direkrut ," tambahya.

Sati Budiman menambahkan bahwa Pihak Kades Siwalubanua II kemudian telah menyaring beberapa nama - nama warga yang kabarnya dalam waktu dekat kembali di SK kan oleh Kepala Desa.

"Kabarnya, SK dan rekomendadi kami yang telah dikeluarkan itu akan dicabut oleh kades dan pihak kecamatan," tambahnya.

Perangkat Desa lain yang telah di SK kan meminta kepada Wali Kota Gunungsitoli agar menindak camat dan kepala desa tersebut karena dinilai tidak bertanggungjawab dan konsisten terhadap keputusan yang telah dikeluarkan mereka.

"Kami berharap Wali Kota bisa bertindak kepada camat dan kades kami ini, karena tidak semudah itu mencabut SK dan rekomedasi yang telah dikeluarkan sebab SK tersebut berbadan hukum tentunya," ujar Darman Gea, Perangkat Desa lain.

Sementara itu, Pihak Kecamatan Gunungsitoli Idanoi membantah kalau pihaknya tidak konsisten. Pihak kecamatan mengaku bahwa perekrutan perangkat desa tersebut dari awal telah menyalahi proses. 

"Jadi, proses perekrutan dari desa sudah salah pak, makanya di rekrut lagi," ujar Sekretaris Camat Idanoi, Umar Salim Gulo ketika ditemui beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, kepala desa Siwalubanua II, Ahmad Irfan Zebua senada dengan pihak kecamatan dan mengatakan bahwa metode perekrutan telah salah dan perekrutan mesti diulang kembali. 

"Karena proses sudah salah, kami kembali membentuk tim yang akan menyaring berkas dari pelamar untuk kedua kalinya.Semua akan di ulang dan diproses dari awal. Sekarang semuanya kewenangan tim. Mereka yang akan menentukan siapa yang layak jadi perangkat desa," ucapnya beberapa waktu yang lalu. (Red)

Iklan

Loading...
 border=