Terbaru

DPRD Gunungsitoli Rekomendasikan Penertiban PSK dan PMKS Kepada Pemerintah

Gunungsitoli,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli memberikan rekomendasi melakukan operasi penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa pada Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda penyampaian keputusan DPRD terhadap LKPJ Wali kota Gunungsitoli akhir tahun anggaran 2015 di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Senin (27/06/2016).

"Pemerintah Kota Gunungsitoli perlu menyediakan sarana penampungan dan pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk melakukan operasi penertiban PSK dan PMKS untuk dikembalikan ke daerah asalnya,"ucap Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, Kurnia Zebua membacakan hasil keputusan DPRD.

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh DPRD dengan mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah, ILPPD kepada Masyarakat.

Selain rekomendasi penertiban PSK dan PMKS tersebut, DPRD juga memberikan rekomendasi berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Walikota Gunungsitoli terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran Walikota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2015 dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan pada masa yang akan datang.

Berikut rekomendasi tersebut;

1. Pemerintah Kota Gunungsitoli perlu melakukan review terhadap ketersediaan tenaga pendidik sehingga terdapat pemerataan jumlah guru pada masing- masing sekolah, dan melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan Dinas Pendidikan yang masih belum terealisasi serta pemanfaatan gedung- gedung perpustakaan Sekolah Dasar yang belum difungsikan hingga saat ini.

2. Penempatan tenaga kesehatan khususnya Dokter pada puskesmas rawat inap termasuk penyediaan stock obat- obatan penyakit malaria dan demam berdarah dan penyakit berbahaya lainnya, pemanfaatan peralatan kesehatan secara optimal pada masing- masing tempat pelayanan kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan yang lebih baik.

3. Pemerintah Kota Gunungsitoli perlu melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah dan koperasi yang diharapkan dapat mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.

4. Peningkatan dan pengawasan kinerja pelayanan terhadap masyarakat khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.

5. Perlu dilakukan review dan evaluasi terhadap pencapaian target pendapatan asli daerah khususnya oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika termasuk pemanfaatan terminal- terminal yang sudah dibangun serta pengelolaan perparkiran  secara tertib.

6. Perlu langkah- langkah strategis dalam pemetaan dan sertifikasi aset- aset milik Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menghindari sengketa dan persoalan hukum dengan pihak lain di kemudian hari. 

7. Perlu tindak lanjut temuan BPK dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada Partai Politik.

8. Terhadap penyelenggaraan urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, terdapat beberapa catatan:
a. Peraturan Daerah yang diterbitkan dinilai masih belum efektif mengingat pada impelementasi aturan tersebut masih belum dibarengi dengan penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan tersebut.
b. Penyusunan analisis jabatan kepegawaian agar segera dituntaskan.
c. Penempatan pegawai agar dilakukan sesuai latar belakang pendidikan dengan prinsip the right man on the right place.
d. Penyesuaian besaran honor personil Ban-Pol Satpol PP agar disesuaikan dengan UMR Kota Gunungsitoli.

9. Perlu Penetapan langkah- langkah pembinaan SDM dan peningkatan kesejahteraan aparatur Pemerintahan Desa serta penyusunan mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan desa.

11. Perlu dilakukan evaluasi pada program dan kegiatan di Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan terkait spesifikasi dan kondisi pengadaan kapal motor 0,5 GT di masa mendatang, sehingga menghindari indikasi kerugian Negara dalam proses pengadaan ke depan.

12. Perlu kebijakan, inovasi, penataaan dan promosi di bidang pariwisata termasuk pelestarian seni budaya untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun wisatawan asing di Kota Gunungsitoli.
(Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=