Terbaru

Hasil Tes Urine, Ketua DPRD Gunungsitoli: Saharman Harefa Bukan Positif Narkoba

Gunungsitoli,- Terkait dengan hasil tes urine 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli pada 14 Juni 2016 kemarin, Satu anggota DPRD Atas nama Saharman Harefa dinyatakan Positif menggunakan Benzodiazepine.

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa mengatakan bahwa Anggota DPRD tersebut bukan Positif Narkoba melainkan positif zat Benzodiazepine atau BZO yang ada dalam kandungan obat tidur DIAZEPAM.

"Kami perlu luruskan bahwa Benzodiazepine atau BZO yang ada dalam kandungan obat tidur DIAZEPAM bukanlah jenis narkoba tetapi obat yang di perjualbelikan di apotik,"ujarnya kepada wartanias.com melalui telepon genggamnya, Rabu (15/06/2016).

Menurutnya, Benzodiazepine atau BZO tersebut adalah jenis obat tidur atau obat penenang yang di resepkan oleh dokter kepada pasien.

"Kami dapat menjelaskan bahwa saudara Saharman Harefa selama empat hari terakhir sebelum dilaksanakan test urine mengkonsumsi obat tidur jenis Benzodiazepine yaitu obat yang di beli dari apotik dengan nama Diazepam,"ucapnya.

Obat Diazepam tersebut lanjutnya merupakan jenis obat BZO yang ada dalam kandungan test Urine  sehingga pada saat test urine oleh BNN Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa positif pada kolom BZO.

Sementara itu, Kepala BNNK Gunungsitoli, AKBP Faduhusi Zendrato mengatakan bahwa dari hasil tes urine anggota DPRD Kota Gunungsitoli dinyatakan satu orang positif menggunakan obat yang indikator benzodiazepine atas nama Saharman Harefa.

"Obat tersebut adalah sejenis obat penahan tubuh berupa vitamin,"ujarnya, Rabu (15/06/2016).

Pihak BNN mengaku masih belum bisa memastikan apakah obat tersebut tergolong narkoba atau bukan karena masih terus melakukan pendalaman dengan cara asessment.

"Kita masih belum bisa menyatakan bahwa itu narkoba, tetapi dari hasil alat tes yang kita miliki disitu kami lihat yang bersangkutan menggunakan obat jenis vitamin. Kalau untuk jenisnya sabu-sabu atau ganja atau ekstasi itu tidak, tapi hanya merupakan obat penenang,"ucapnya.

Langkah selanjutnya menurut Faduhusi adalah memanggil yang bersangkutan untuk asessment untuk mengetahui apakah obat tersebut ketika digunakan menggunakan resep dokter atau tidak.

"Hasil dari itu nanti baru kita sampaikan kepada ketua DPRD,"ujarnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=