Terbaru

Ini 16 Rekomendasi DPRD Gunungsitoli Terhadap LKPJ Akhir Jabatan Walkot 2011-2015

Gunungsitoli,- Berdasarkan PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD Kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah, ILPPD kepada Masyarakat, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli memberikan rekomendasi berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Walikota Gunungsitoli Periode 2011 - 2015 untuk dipedomani oleh Walikota Gunungsitoli dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan pada masa yang akan datang.

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD dengan agenda penyampaian keputusan DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2015 dan LKPJ Wali Kota Gunungsitoli akhir masa jabatan 2011-2015, Senin (27/06/2016).

Berikut isi rekomendasi DPRD selengkapnya;

1.Pemerintah Kota Gunungsitoli perlu membenahi kebijakan terkait pemerataan penempatan guru- guru yang tidak bertumpuk di sekolah yang terletak dalam kota sehingga menimbulkan kesenjangan kualitas antar sekolah.

2. Penjaminan pengalokasian anggaran untuk peningkatan sumber daya manusia khususnya bagi Guru yang disertai kebijakan yang menjamin kesejahteraan guru baik PNS maupun tenaga honorer dan memperhatikan dengan sungguh- sungguh ketersediaan guru dan tenaga pendidik secara kuantitatif dan kualitatif pada semua jenjang pendidikan sehingga tercapai rasio jumlah guru dengan murid yang ideal.

3. Terdapat beberapa pekerjaan fisik pembangunan infrastruktur sekolah selama kurun waktu tahun 2011 – 2015 dhi. Pembangunan gedung perpustakaan di beberapa sekolah, diharapkan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan oleh peserta didik.

4. Penerbitan izin operasional pendirian sekolah kepada masyarakat agar dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

5. Pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan dan tenaga perawat, penyediaan stock obat- obatan, pemanfaatan peralatan kesehatan, termasuk pengelolaan sistem informasi pada setiap puskesmas/pustu perlu ditingkatkan sehingga dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.

6. Terhadap pembangunan jalan dan jembatan perlu perhatian dalam penetapan program kegiatan yang dapat menghubungkan wilayah antar kecamatan untuk memberikan akses bagi masyarakat untuk mobilisasi hasil- hasil bumi untuk menunjang perekonomian masyarakat.

7. Pemerintah Kota Gunungsitoli perlu melakukan kajian terhadap revisi perda RTRW serta segera melakukan penyusunan RDTR dan peraturan yang berhubungan dengan tata ruang.

8. Perencanaan pembangunan perlu disesuaikan dengan  visi dan misi Kepala Daerah sesuai skala prioritas dalam RPJMD serta rencana umum tata ruang kota.

9. Pembenahan penyelenggaraan urusan wajib bidang perumahan dengan pengalokasian anggaran yang memadai serta inovasi program dan kegiatan dalam menunjang peningkatan penyelenggaran di bidang perumahan.

10. Penyediaan sarana dan prasarana olah raga dan sanggar budaya serta pembinaan yang berkesinambungan terhadap atlit pelajar dalam menunjang program di bidang pemuda dan olahraga di wilayah Kota Gunungsitoli.

11. Pembenahan kebijakan di bidang penanaman modal sehinga dapat menarik investor untuk berinvestasi dalam mengolah potensi sumber daya alam yang ada.

12. Pembenahan sistem dan prosedur serta peningkatan pelayanan pada penyelenggaraan urusan wajib kependudukan dan catatan sipil agar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen- dokumen kependudukan.

13. Penyusunan dan pengawasan kebijakan serta advokasi di bidang ketenagakerjaan termasuk pengkajian pendirian balai latihan kerja agar dapat mempersiapkan angkatan kerja yang mampu bersaing sehingga dapat mengurangi angka pengangguran yang terus meningkat.

14. Pencapaian program dan kegiatan di bidang pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan yang didukung terlaksananya standar dan prosedur bidang perhubungan masih sangat minim, sehingga diharapkan realisasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan traffic light, rambu lalu lintas serta pembangunan halte dapat segera dipenuhi. Demikian halnya optimalisasi pemanfaatan terminal Gamo dan terminal Faekhu serta pengelolaan perpakiran di wilayah Kota Gunungsitoli agar dilakukan dengan tertib dan transparan.

15. Penyusunan kebijakan dalam pengelolaan dan penataan objek dan tempat wisata termasuk pelestarian nilai- nilai adat dan budaya di Wilayah Kota Gunungsitoli sehingga dapat menunjang sektor pariwisata yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.

16. Pemberian pelatihan dan pengembangan bagi industri kecil dan menengah perlu dilakukan secara berkesinambungan sehingga mampu membuka lapangan kerja dan memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=