Terbaru

Rayonisasi PPDB Dilakukan Untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan Di Gunungsitoli

Gunungsitoli,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mendukung penuh program Pemerintah untuk memberlakukan Rayonisasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru di kota Gunungsitoli (PPDB) Tahun 2016.

DPRD mengapresiasi pola Rayonisasi tersebut karena menurut DPRD langkah tersebut merupakan langkah yang lebih tepat dalam rangka melakukan pemerataan pada kualitas dan kuantitas pendidikan di Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Hadirat ST Gea kepada wartanias.com di ruang kerjanya, Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Rabu (29/06/2016).

"DPRD sangat mengapresiasi Rayonisasi tersebut. Memang ada banyak masyarakat kita yang keberatan, tapi sebenarnya masyarakat hanya melihat dan memandang dari satu sudut saja bahwa di Kota Gunungsitoli ada sekolah-sekolah favorit, tapi bagaiman agar sekolah favorit itu tidak bertumpuk pada Ibu Kota Gunungsitoli saja. Kedepan sekolah Faforit itu akan tersebar diseluruh kecamatan dengan cara melakukan rayonisasi," ucap Hadirat.

DPRD berharap pada rencana jangka panjang, semua sekolah di Kota Gunungsitoli dapat menjadi sekolah favorit dengan pola rayonisasi serta pemerataan Guru bisa dilakukan oleh pemerintahan kota dan tidak ada lagi sekolah-sekolah di setiap Kecamatan yang memiliki jumlah siswa yang sedikit.

Tujuan diadakan Rayonisasi tersebut menurut Hadirat adalah supaya pihak Sekolah bisa mempolakan dan mempetakan tentang kondisi pendidikan di Kota Gunungsitoli .

"Rayonisasi ini untuk mengutamakan siswa yang mau mendaftar dari Kecamatan untuk mendaftarkan diri disekolah yang ada di Kecamatannya dulu,"ucapnya.

Terkait dengan Siswa yang berasal dari Kabupaten Kota lain selain Kota Gunungsitoli, Hadirat mengatakan bahwa siswa tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan asalnya untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

"Terutama juga anak sekolah di Kota Gunungsitoli yang berasal dari Kabupaten Kota yang lain. Jadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Siswa tersebut harus memiliki rekomendasi dari dinas pendidikan sekolah asalnya untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasi dalam pemerintah Kota Gunungsitoli,"ucapnya.

Bukti dukungan apresiasi terhadap Rayonisasi tersebut menurutnya telah dituangkan dalam Rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli pada LKPJ Wali Kota Gunungsitoli tahun 2015. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=