Terbaru

Sanksi Kepada Oknum PNS Yang Pesta Miras Menuai Kritik Di Medsos

Nias Utara,- Sanksi yang diberikan oleh Bupati Nias Utara, Marselius Ingati Nazara kepada enam oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua orang Tenaga Lepas Harian yang melakukan pesta Minuman Keras (Miras) di Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Nias Utara menuai pro dan kontra. Sebagian besar Nitizan mengkritik sanksi yang diduga sangat ringan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara adalah Penurunan Gaji Berkala Selama Satu Tahun.

Hal itu terlihat dari berbagai komentar yang disampaikan oleh pengguna media sosial khususnya Facebook ketika membaca sanksi yang diberikan oleh orang nomor satu di Nias Utara itu melalui postingan akun resmi wartanias.com, Selasa (20/06/2016). 

Sebagian nitizen mendukung penuh hukuman yang diberikan itu karena dinilai sepadan dengan kelakuan oknum PNS itu.

"dipecat saja biar tau mereka  bahwa mereka bekerja utk masyarakat bukan utk berhura2 dikantor"ujar Rudi Lawolo. Kalau hanya hukuman seperti itu nitizen lain mengatakan bahwa para oknum PNS itu akan melakukan perbuatan serupa dikemudian hari. "Kl cuma gtu,pasti berulah lg tuh,,,dan bisa2 PNS lainnya pun berbuat krn hukumanx cma segitu doang,,,susah bah.,"tulis Mebar Cool.

Nama oknum PNS yanv pesta miras
Ada juga yang mengusulkan agar Bupati Nias Utara melakukan tes urine kepada para oknum PNS. "Kalau bs di tes urin ja mrk cp tw ada yang positip,"tulis Olyin Lyn Lyn.
Dengan penurunan gaji PNS itu menurut nitizen tidak akan mengembalikan citra baik PNS di masyarakat. "Penurunan gaji pun tidak pernah mengembalikan citra PNS ditengah masyarakat,,yg shrs ny sbg contoh & teladan di rmh" masyarakat & jg sbg ""PELAYAN PUBLIK"" bkn pemabuk d tngh masyarakat,, alai ae gaji buto,, tp mngkn rangkaian penyambutan Pk Bu,,, ,,,Pa,,,???,"tulis Satozaro Telaumbanua.

"Yg comment di status ini, yg pro dgn perilaku oknum2 PNS di kab Nias Utara, berarti sifat org tersebut demikian juga, 
Kasihan sekali kamu itu, pantas tdk minum miras di kantor pemerintahan di saat jam kerja...?,"ujar Mediwan Zega.

Sementara itu sebagian juga mendukung sanksi yang diberikan oleh Bupati Nias Utara karena dinilai acara pesta miras itu sebagai acara untuk merayakan tahun baru dan bukan merupakan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara.

"Tidak perlu MENILAI BURUK ORANG LAIN, pastinya mereka lagi merayakan Tahun Baru dengan rasa kebersamaan, yang juga kita masing-masing menikmati moment2 seperti itu. Yang menjadikan itu suatu masalah sebenarnya Pikiran dan Pandangan Kita sendiri yang menilai seolah-olah buruk hanya karena video yang di unggah oleh orang yang BERNIAT JAHAT TERHADAP ORANG LAIN. anda ME'LIKE dan MENG'SHARE maka dia pun semakin tertawa dan senang melihat teman-temanya merasakan sanksi hanya karena moment TAHUN BARU DENGAN RASA KEBERSAMAAN. bayangkan jika terjadi pada diri anda sendiri.,"tulis Heppy Zeb.

Nitizen lain memuji sanksi yang diberikan itu karena menurutnya perubahan di Nias Utara sudah mulai terlihat dengan berlakunya sanksi seperti itu.

"Mantap ....sebuah action yg manis demi terwujudnya disiplin dilingkungan kerja pemerintah daerah Nias utara.sdh mulai masyarakat melihat bahwa perubahan yg ditunggu itu sdh mulai ada pada pemerintahan yg baru berkuasa di kab.Nias Utara.lanjutkan pak Bupati kami terus menunggu perubahan itu ada dan nyata.,"komentar Laria ATM.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Atulö'ö Gea, menyampaikan bahwa para PNS yang melakukan perbuatan tidak terpuji dengan berpesta miras di Kantor Lingkungan Hidup terancam pemecatan secara tidak hormat. (Red)

Iklan

Loading...
 border=