43 PNS Di Kota Gunungsitoli Ikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2016, di aula Samaeri Lantai II, Kantor Walikota Gunungsitol, Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli, Jumat (15/07/2016).
Sebanyak 43 orang PNS yang ikut pada ujian tersebut yakni masing-masing, 39 orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan ijazah sarjana (S1), 1 orang berijazah Diploma (D III), serta 3 orang berijazah SMA atau paket C.
Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah ini adalah untuk mengembangkan potensi aparatur melalui kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan dan ijazah yang telah dimiliki.
Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli dalam arahannya menyampaikan sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS.
Pada pasal 18 dikatakan bahwa PNS yang telah menyelesaikan pendidikan dapat dinaikkan pangkatnya ke golongan atau ruang menurut jenjang pendidikan dan ijazah yang dimiliki.
"Tetapi bagi PNS yang telah memiliki ijazah tidak berarti bahwa pemerintah kota Gunungsitoli harus mengusulkan kenaikan pangkat saudara melalui kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Karena perlu diketahui sepanjang formasi memungkinkan maka PNS tersebut dapat diusulkan ke BKN Regional VI untuk proses kenaikan pangkat penyesuaian ijazah,"ucap Sowa'a.
Sowa'a memaparkan syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah adalah PNS bersangkutan telah lulus ujian yang dibuktikan dengat surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Wakil Wali Kota juga menekankan bahwa seyogianya peningkatan pendidikan seorang PNS baik melalui izin belajar maupun tugas belajar harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan relevansi ilmu yang dipelajari dengan tugas dan fungsi PNS pada unit kerja masing-masing.
Terutama yang berkaitan dengan kriteria jabatan yang bersangkutan agar tidak merugikan PNS yang bersangkutan dikemudian hari dalam mengajukan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
"Saya berharap, kepala BKD agar kedepan hal ini harus lebih diperhatikan dan lebih selektif lagi dalam menangani izin ataupun tugas belajar kepada PNS,"harapnya. (FL)