Hakim Keluar Daerah, Sidang PK Hukuman Mati Yusman Telaumbanua Ditunda
Proses persidangan di pengadilan negeri gunungsitoli |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Pengadilan Negeri Gunungsitoli menunda sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada mei 2013 kepada terpidana Yusman Telaumbanua, Senin (25/07/2016). Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Hendra Utama S. SH., MH sedang keluar daerah.
Sambil menunggu hakim Hendra Utama kembali ke Gunungsitoli, maka sidang yang semula direncanakan Senin (25/07/2016) mulai pukul 14.30 WIB, ditunda sampai dengan sekitar tiga minggu lagi pada Senin (15/08/2016).
"Berhubung karena ketua hakim Hendra Utama sedang dinas di luar daerah maka sidang ditunda sampai tanggal 15 agustus 2016 mendatang,"ujar Hakim Anggota Kennedy P Sitepu , SH MH didampingi Hakim Agung C.F.D.L SH., MH dalam persidangan, Senin (25/07/2016).
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman mati terdahap terdakwa Yusman Telaumbanua itu digelar karena Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Kuasa Hukum Yusman Telaumbanua dari KontraS sebagai penggugat merasa kecewa karena sidang perdana tersebut ditunda. Mereka mengaku sudah jauh-jauh hari melakukan persiapan untuk mengikuti sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut.
"Terus terang agak sedikit kecewa pada sidang perdana ini karena semula kami berharap prosesnya bisa cepat karena yang bersangkutan adalah terpidana mati, tapi sayang sekali Majelis Hakim Ketua tidak hadir karena sedang ada kegiatan di luar Kota,"ucap Kepala Devisi Kepembelaan Hak Sipil dan Politik, Putri Kanesia kepada wartanias.com usai sidang.
Ia berharap agar jadwal sidang selanjutnya pada bulan agustus mendatang Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah siap secara matang dalam memulai sidang sesuai dengan azas peradilan.
"Terus terang kami agak kecewa dan kami berharap dipersidangan selanjutnya pada 15 agustus 2016 mendatang majelis hakim lengkap dan jaksa juga lengkap sehingga kita memulai sidang sesuai dengan azas peradilan yaitu cepat dan hemat biaya murah,"tambahnya.
Untuk diketahui Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho. Yusman disebutkan membunuh majikannya untuk memuluskan aksi perampokannya. Yusman dan Rasula Hia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Gunungsitoli.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sabtu (23/07/2016).
Adapun alasan Permohonan PK dalam permohonan Peninjauan Kembali atas Terpidana Mati Yusman Telaumbanua sesuai dengan Pers Rilis Kontras tanggal 23 Juli 2016 adalah Adanya keadaan baru (novum) terkait dengan usia Terpidana pada saat dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengdilan Negeri Gunungsitoli. (Budi Gea)