Terbaru

Polisi Amankan Pasutri Pelaku Judi Togel Di Desa Sisobahili Gunungsitoli

Ilustrasi | Foto: dok rtv
Gunungsitoli,- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias kembali mengamankan pelaku judi togel di Desa Sisobahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Rabu (29/06/2016).

Pelaku judi togel tersebut adalah pasangan suami istri, OH dan EZ berperan sebagai penjual angka togel. Mereka ditangkap di rumahnya.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Selamat K Harefa kepada wartanias.com di ruang kerjanya, Mapolres Nias, Kota Gunungsitoli, Jumat (01/07/2016).

Dijelaskannya, dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebasar Rp.46.000 dan buku tempat merekap angka togel beserta nominal setiap angka yang dipesan.

"Hari rabu kemarin kita tangkap dua orang suami isteri inisial OH dan EZ dengan barang bukti uang tunai Rp46.000 berikut dengan rekap angka togel dan nilai nominal setiap pesanan angka togel tersebut,"ucap SK Harefa.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang handphone miliknya yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi kepada pemesan angka togel.

"Yang bersangkutan juga menggunakan handphone (HP) dan HP tersebut telah dibuang oleh tersangka dan saat ini kita masih mencari HP tersebut untuk dijadikan barang bukti nanti dalam kasus ini,"ucapnya.

Kini kedua pasangan suami isteri itu telah ditahan di rumah tahanan Polres Nias dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=