Terbaru

Teman "Minum" Tewas Ditusuk Pakai Ekor Ikan Pari Di Gunungsitoli Utara

Korban tergeletak dijalan |Foto: FB
Gunungsitoli,-ANB Alias Ama Karlos (28) membunuh temannya sendiri Yfz alias Ama Teguh (33) dengan ekor ikan pari setelah sempat melakukan pesta Miras disebuah warung yang berjualan minuman beralkohol jenis Tuak Suling di Desa Lòlòana'a Lòlòmoyo. Minggu (17/07/2016). Keduanya Warga dusun I, Desa Lòlòana'a Lòlòmoyo, Kecamatan Gunungsitoli Utara

Informasi yang dihimpun wartanias.com melalui Ps.Paur Humas Polres Nias, Aiptu Osiduhugò Daeli mengatakan bahwa kejadian yang terbilang sadis tersebut diduga karena terbawa emosi sesaat setelah mereka berdua menikmati minuman keras.

"Awalnya pelaku terlibat cekcok dengan korban setelah menikmati minuman keras disebuah warung,"ucap O.Daeli.

Menurut O. Daeli, sesuai dengan pengakuan pelaku dihadapan penyidik, awal kejadian itu ketika pelaku mendatangi warung milik Ama Ote Harefa sekitar Pukul 10.00 Wib dan memesan minuman Tuak Mentah.

Siang harinya, Sekitar pukul pukul 14.00 Wib, Korban Ama Teguh mendatangi warung tersebut dan bergabung dengan pelaku menikmati bersama minuman keras yang dipesan oleh pelaku.

Mereka kemudian saling ngobrol dan berbagi cerita, namun tidak lama keduanya terlibat cekcok, menurut Pelaku pertengkaran mulut itu bermula ketika Korban meremehkan dirinya.

“Kalau kita berkelahi kamu takkan bisa melawan saya dan bukan tolak ukur berbadan kekar," ucap O.Daeli meniru perkataan korban yang disampaikan oleh pelaku.

Pelaku dihadapan polisi
Kaget mendengar perkataan tersebut, pelaku kemudian tersulut emosi dan menyiramkan segelas minuman keras tepat mengenai muka korban.

Setelah itu, Pelaku pulang kerumah dan meninggalkan Korban di warung tersebut , namun ternyata ketika Pelaku sampai dirumah, korban menyusul pelaku, dan didepan rumah Pelaku,  Korban mengumpat dengan kata-kata makian dan menantang untuk berkelahi,"kata O.Daeli.

Pelaku kemudian langsung mengambil Ekor Ikan Pari yang dalam Bahasa Nias disebut "Tuo Woi" serta sebuah Gunting dan langsung menjumpai korban didepan rumahnya.

"Perkelahian antara dua orang ini pun terjadi. Duel tersebut hingga sampai di jalan raya, dan pada suatu kesempatan Pelaku menusukkan Ekor Ikan Pari tepat di bagian dada Pelaku, kemudian karena Ekor  Ikan Pari tidak bisa dicabut kemudian Pelaku mengambil Gunting dan menusukkan ke perut Korban sehingga terjatuh,” tambahnya.

Pelaku langsung meninggal ditempat. Masyarakat yang mengetahui kejadian itu melaporkan kepada Kepolisian. Kemudian Polisi dari Polres Nias mendatangi TKP dan menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman, 5 tahun Penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=