Terbaru

Terkesan Mempersulit Pengurusan Izin, BPPT Gunungsitoli Diprotes Warga

Gunungsitoli,- Pengurusan izin usaha di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Gunungsitoli menuai banyak kritik dan terkesan mempersulit serta lamban dalam melayani masyarakat.

Seperti halnya yang dialami oleh salah seorang warga kota gunungsitoli, Iman Lase yang mengurus izin usaha di BPPT kota gunungsitoli sebulan lalu hingga kini belum selesai.

"Berkas pengurusan izin usaha sudah saya serahkan di BPPT sebulan lalu namun hingga kini belum selesai tanpa adanya penjelasan yang jelas dari pihak BPPT,"ucap iman lase.

Menurutnya, berbeda dengan informasi yang selama ini dikatakan kepada masyarakat luas bahwa pengurusan izin di BPPT cepat dan tidak dipersulit.

"Bagaimana Kota Gunungsitoli ini bisa maju bila warga tetap dipersulit dalam pengurusan izin usaha, sebelumnya pak walikota menyatakan bahwa mengurus izin akan dipermudah dan cepat, namun bertolak belakang dengan yang dilakukan oleh kepala BPPT Kota Gunungsitoli yang terkesan lamban dalam menangani kepentingan umum dan terkesan mempersulit warga yang ingin mengurus izin usaha," kesalnya.

Iman menuturkan bahwa dirinya sebelumnya telah melengkapi kelengkapan izin usaha yang dipersyarakatkan oleh BPPT seperti rekomendasi camat dan SPPL di kantor lingkungan hidup namun izin usaha yang diurus tetap dipersulit oleh BPPT.

"Saya berharap agar pak Walikota mengevaluasi kinerja kepala BPPT Kota gunungsitoli karena sengaja tidak mendukung visi misi walikota gunungsitoli," harapnya.

Sementara itu, Kepala BPPT Kota Gunungsitoli, Meilinda melalui Kepala Tata Usaha, Firman Lase ketika di konfirmasi wartanias.com di ruang kerjanya mengatakan tidak perna mempersulit dan memperlambat pengurusan izin setiap masyarakat.

Ia mengatakan pengurusan izin di kantor BPPT tersebut paling lama 14 hari dan paling cepat 1 sampai 2 hari saja.

"Kami di BPPT sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Paling lambat pengurusan izin tersebut 14 hari apabila semua berkas sudah dipenuhi,"ucap Firman Lase.

Mengenai keluhan masyarakat yang mengurus izin usaha selama sebulan hingga saat ini belum selesai, pihaknya mengatakan karena ada hari libur dan sebagian pegawai ada yang dinas luar.

"Bisa saja karena ada pegawai yang dinas luar dan kemarin itu kan libur seminggu makanya agak terlambat,"ucapnya.

Ia menambahkan bahwa izin usaha yang diurus oleh Iman Lase tersebut telah selesai pada hari senin yang lalu dan sudah bisa diambil.

"Kalau sudah membayar retribusi, izin usaha itu udah bisa diambil di kantor kami,"tambahnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=