Hakim Meminta Saksi Ahli Dihadirkan, Sidang PK Vonis Mati Yusman Ditunda
Suasana sidang PK vonis mati Yusman |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli yang diajukan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan(KontraS) atas Vonis Mati kepada terdakwa Yusman Telaumbanua yang didakwa melakukan pembunuhan ditunda hingga 29 Agustus 2016 mendatang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hendra Utama S. SH,MH bersama Hakim Anggota Kennedy P Sitepu,SH.MH Dan Agung C.F.D L. SH,MH.
Penundaan sidang tersebut karena Majelis Hakim meminta kepada penggugat yakni pihak KontraS untuk menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Padjajaran (Unpad) Jawa Barat.
"Apakah Penggugat bisa menghadirkan saksi ahli tersebut.?,"ucap Majelis Hakim.
Kepala Devisi Kepembelaan Hak Sipil dan Politik dari Kontras, Putri Kanesia selaku Kuasa Hukum Yusman Telaumbanua langsung mengiyakan permintaan tersebut.
"Bisa Mejelis. Kami akan hadirkan dua minggu kedepan,"ucap Putri.
Sebelumnya pada sidang PK itu, pihak penggugat dari KontraS membacakan alasan PK atas Vonis Mati Yusman Telaumbanua tersebut. KontraS menyatakan adanya keadaan baru (Novum) terkait usia saat Yusman dijatuhi Vonis Mati.
Dimana saat diperiksa dokter radiologi Forensik Fakultas Kedokteran Gigi, Unpad Jawa Barat pada 17 November 2015, usia Yusman berada di kisaran 18,4-18,5 tahun. Dengan demikian, saat terjadi tindak pidana seperti yang disangkakan penyidik, yaitu 4 April 2012, usia Yusman baru menginjak 15-16 tahun.
"Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana, orang yang belum berumur 18 tahun didefinisikan sebagai anak. Dalam Pasal 71 UU tersebut, pidana pokok untuk anak yakni pidana peringatan; pidana dengan syarat; pelatihan kerja; pembinaan dalam lembaga; dan penjara,"ucap Putri.
Pihak KontraS menilai, hukuman pada anak, tidak boleh lebih dari 10 tahun atau setengah dari hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk orang dewasa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tergugat dalam persidangan berpendapat menolak gugatan peninjauan kembali (PK) vonis mati Yusman Telaumbanua dan sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan alasan tuntutan kepada terdakwa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan berbeda disampaikan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum usai persidangan. Kepada wartawan JPU Fatizaro Zai, SH mengatakan bahwa yang memutuskan apakah PK tersebut diterima atau ditolak adalah Mahkamah Agung.
"Pemohon PK kan akan mengajukan dokter ahli dan kita akan menunggu itu bagaimana nanti persidangan selanjutnya. Kita tidak bisa memprediksi itu, kita ikuti aja dulu persidangannya karena sesungguhnya yang menentukan apakah diterima atau ditolak itu di Mahkamah Agung jadi kita lebih menghargai putusan majelis PK di MA,"ucapnya. (Budi Gea)