Terbaru

Nelayan Nias Selatan Ditengah Kebijakan Koperasi Menteri Susi Pudjiastuti

Oleh : Yunius Dao *

Ilustrasi Nelayan |Foto: Fotografer.net
Dalam beberapa kesempatan akhir-akhir ini ketika melakukan kunjungan kerja di beberapa daerah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk kesekian kalinya menegaskan menegaskan bahwa bantuan kapal dan alat penangkap ikan hanya akan diberikan kepada koperasi nelayan. Dia pun meminta kepada nelayan yang saat ini bergabung dalam kelompok usaha bersama (KUB) untuk segera membentuk koperasi. Menurut Menteri Susi Pudjiastuti, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mendorong perubahan struktur KUB (Kelompok Usaha Bersama) Nelayan, menjadi koperasi dengan meratifikasi dan membantu pengurusan surat-surat yang diperlukan. 

“Kami tidak bisa memberikan bantuan kapal kepada KUB lagi. Jadi KUB harus diubah menjadi koperasi sebagai badan hukum yang ada pertanggungjawabannya,” demikian kutipan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ketika mengadakan kunjungan di Tempat pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur yang dilansir oleh media. Hal ini tentunya bukan hanya sekedar penegasan, tetapi ada sebuah target capaian dan penekanan kepada nelayan dalam hal mendapatkankan bantuan dari pemerintah khususnya Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) dimana nelayan harus berkoperasi.

Beberapa hal mendasar atas munculnya gagasan ini adalah : (1) Khususnya bantuan kapal dan alat penangkap ikan. Mekanisme ini ditempuh agar bantuan yang diberikan efektif, tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan. (2) KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan memfasilitasi perubahan struktur KUB nelayan menjadi koperasi dengan meratifikasi dan membantu pengurusan surat-surat yang diperlukan. (3) Dalam hal permasalahan modal kerja, Menteri Susi Pudjiastuti meminta pemerintah daerah untuk mengajak kerjasama perbankan, untuk bisa memberikan kredit kepada nelayan. Nilai non performing loan (NPL) yang sudah turun diharapkan menjadi ajang bagi perbankan untuk memberikan pinjaman modal kepada nelayan. (4) Kesejahteraan menjadi tujuan bersama serta menjadi salah satu program KKP. Ia pun berkeinginan agar koperasi menjadi ujung tombak pemasaran dari hasil perikanan tangkap.

Peranan Koperasi Perikanan
Koperasi pada dasarnya merupakan wadah organisasi sosial yang mengutamakan kepentingan sosial dan ekonomi anggota dengan melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota yang bersifat membina dan memperluas ketrampilan mereka yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (Hendrojogi 2004).

Koperasi perikanan merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh nelayan untuk ikut bergabung di dalamnya. Selain itu, nelayan juga akan memperoleh pelayanan dari koperasi, dapat meningkatkan kesejahteraan, menjadikan koperasi perikanan sebagai wadah untuk berorganisasi, memperluas wawasan serta informasi demi kepentingan nelayan itu sendiri.

Secara umum, sesuai dengan UU No.25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah (1) Untuk memajukan kesejahteraan anggota, (2) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan (3) Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional. Untuk koperasi perikanan (nelayan), beberapa lapangan usaha yang menjadi fokus kegiatan adalah (1) mengusahakan pembelian alat-alat perikanan, (2) mengusahakan modernisasi teknik dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan, (3) mengusahakan pembuatan sendiri bahan-bahan atau alat-alat, (4) mengusahakan penjualan hasil dengan organisasi pelelangan ikan yang baik, (5) mengusahakan pengolahan dan pengawetan ikan, (6) menyediakan kredit. Berkaca dari tujuan koperasi ini, tentunya menjadi alasan Menteri Susi sebagai sebuah program dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan pada khususnya dan juga merupakan harapan kita bersama dalam hal mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan. 

Nelayan Nias Selatan dan Peran Pemerintah 
Kabupaten Nias Selatan merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi sumberdaya perikanan yang cukup besar dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk usaha penangkapan ikan, budidaya, pengolahan maupun wisata bahari. Nias Selatan dengan jumlah nelayan 20.072 orang (BPS, 2015) dan merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda, memiliki satu pulau terdepan, yaitu Pulau Simuk. 

Dengan potensi ini sudah seharusnya Nias Selatan dapat diprioritaskan sebagai objek program peningkatan kesejahteraan nelayan dengan fasilitasi bantuan-bantuan dari Pemerintah. Berkaitan dengan kebijakan koperasi, saat ini ada 1.052 koperasi calon penerima bantuan kapal tersebut disaring dari 20.000 koperasi nelayan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 890 koperasi di antaranya sudah berjalan, sedangkan 162 koperasi baru dibentuk dari kelompok usaha bersama nelayan (Kompas, 24 Mei 2016. Halaman 18).

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah diharapkan dapat berperan aktif untuk mendukung dan menfasilitasi nelayan untuk membentuk koperasi. Jangan sampai wilayah dengan potensi yang sangat melimpah ini hanya menjadi penonton atas setiap program-program yang ada. Sangat perlu Pemerintah Daerah “jemput bola” dan memberikan perhatian utama pada sektor perikanan dalam pengembangannya. Keseriusan Pemerintah sangat diharapkan dalam hal ini, sehingga tidak terkesan hanya “mengejar bantuan” semata, tetapi merupakan sikap nyata Pemerintah untuk membangun masyarakat kelautan dan perikanan sebagai sektor potensial untuk pemasukan PAD dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. 

Mengingat keberhasilan koperasi dapat dicapai dengan pengembangan manajemen, partisipasi anggota, dan kegiatan unit-unit usaha yang ada, maka beberapa hal penulis sampaikan sebagai pokok pikiran  dalam hal mewujudkan koperasi nelayan sebagai penggerak ekonomi nelayan sebagai berikut;

1. Sosialisasi Koperasi Nelayan
    Perlu kita ketahui bersama bahwa, Indonesia adalah negara kepulauan dan kita sadari betul dalam hal akses komunikasi dan informasi masih belum menyeluruh terfasilitasi dengan baik dan bahkan ada yang tidak ada sama sekali. Terlebih lagi, justru di daerah-daerah kepulauan tersebut merupakan wilayah pesisir dan sebagian besar penduduknya adalah nelayan. Hal ini tentunya menyebabkan kelambanan masyarakat nelayan dalam hal mendapatkan informasi berkaitan dengan program, produk hukum terbaru dan hal-hal lain yang perlu. Ekspektasi besar Pemerintah dalam hal menjadikan koperasi sebagai tonggak penggerak ekonomi nelayan tentunya harus dibarengi dengan sikap sadar koperasi oleh nelayan sebagai objek program. Maka dalam hal ini diharapkan peran signifikan Pemerintah Pusat, khususnya KKP, Kementerian Koperasi dan UKM dan Pemerintah Daerah serta stakeholder terkait untuk saling mendukung dan bekerjasama untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat nelayan, sehingga nelayan mengerti dan memahami arah dan tujuan daripada koperasi dan menhindari Pemerintah dari kesan “hanya mengejar target”.

2. Fasilitasi Pendampingan
    Dari jumlah koperasi nelayan di atas yang penulis sampaikan di awal tulisan ini, yang menjadi pertanyaan sudah berapa lembaga koperasi yang berhasil? Penulis saksikan sendiri, ada beberapa koperasi yang hanya sekedar ‘plank’ nama dan minim kegiatan ekonomi bahkan tidak ada sama sekali atau “mati suri”. Lalu, bagaimana ini bisa menjadi penggerak ekonomi?. Tentunya untuk mencapai misi besar kesejahteraan nelayan, maka koperasi nelayan sebagai bagian di dalamnya jangan hanya sekedar dibentuk setelah itu dibiarkan jalan sendiri. Koperasi nelayan harus didampingi untuk berkembang, diarahkan sesuai dengan tujuan, melalui pendampingan dan penguatan-penguatan kapasitas nelayan yang terlibat di dalamnya, baik itu kapasitas dalam hal pengelolaan sumberdaya perikanan maupun inovasi-inovasi produk yang bisa dihasilkan, sehingga keberadaan koperasi tidak hanya sebagai tempat “simpan pinjam” yang mulai mengadopsi gaya “pegadaian” atau malah menjadi “rentenir” bagi nelayan itu sendiri. Koperasi nelayan harus ditempatkan sebagai soko guru ekonomi, bukan malah menjadi “alat penyelamat yang menjajah” pada akhirnya.

3. Pemberdayaan Nelayan dan Pemasaran
    Dengan pendampingan di atas, diharapkan keberadaan koperasi nelayan bisa menjadi penggerak sekaligus sebagai pemberdaya hasil perikanan yang didapatkan oleh nelayan. Pelatihan-pelatihan inovasi produk perikanan dan perluasan keterlibatan, misalnya : nelayan menangkap ikan dan isteri-isteri nelayan membentuk kelompok pengelolaan hasil perikanan dalam bentuk produk-produk makanan seperti abon ikan, ikan kering, ikan asap, dll. Tentunya hal ini akan membuat harga jual menjadi tinggi, peran pemerintah selain memberdayakan hal ini adalah juga membantu dalam pemasaran. 

Selain itu koperasi nelayan juga dapat berperan untuk menekan “Sistem Ozon” yang dibangun oleh “tengkulak-tengkulak” yang memonopoli pasar. Komoditas perikanan yang bernilai ekonomis tinggi hanya dibeli murah oleh “tengkulak” dan menjualnya kembali dengan harga mahal. Nelayan yang mempertaruhkan hidup di tengah laut, hanya bisa pasrah, mau dijual kemana lagi? Dengan adanya koperasi harapan kita, dapat membuka jalur pemasaran, sehingga ada persaingan harga dan pemasaran (jual beli) meluas, tidak di monopoli oleh pihak-pihak tertentu saja. Pendampingan, penguatan dan pemberdayaan koperasi nelayan harus mampu menjawab ini. 

4. Akses Permodalan
    Dukungan permodalan yang masih lemah terhadap sektor kelautan dan perikanan menghambat nelayan untuk bangkit mengembangkan produksinya. Program pembiayaan bagi usaha kecil menengah berupa kredit usaha rakyat serta kredit ketahanan pangan dan energi hingga kini masih sulit dijangkau oleh nelayan. Dengan kebijakan koperasi dalam hal mendapatkan bantuan pemerintah, kiranya akses permodalan bagi koperasi nelayan dapat dipermudah. Ditambah lagi untuk wilayah kepulauan seperti Kabupaten Nias Selatan, pelayanan Bank tidak mampu menjangkau daerah-daerah pesisir kepulauan, hanya sebatas di Ibu Kota Kabupaten saja. Ini tentunya membuat masyarakat nelayan untuk mendapatkan informasi kredit, pengurusan dan berkas-berkas lainnya yang perlu disiapkan. Faktor keterpencilan pulau-pulau tertentu secara geografis menjadi kendala utama bagi nelayan. Sehingga berita tentang kredit bantun modal dan lain sebagainya hanya sekedar “iklan” semata. Untuk itu diharapkan peran pemerintah untuk mendukung dan menfasilitasi lembaga keuangan Bank untuk dibuka di pulau-pulau terdekat yang mampu dijangkau oleh masyarakat maupun oleh lembaga itu sendiri.

5. Pengawasan
    Selain pendampingan, kemudahan akses modal dan dukungan lainnya, hal terpenting adalah pengawasan. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan sembari memberikan pendampingan terhadap koperasi-koperasi nelayan yang menerima manfaat dari Pemerintah, untuk bertanggungjawab atas bantuan yang diterima tersebut sehingga tidak disalahgunakan. 

Penutup
Apresiasi besar atas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyalurkan bantuan melalui koperasi, sangat tepat sesuai dengan arah kebijakan yang diharapkan. Nias Selatan dengan potensi sumberdaya perikanan yang melimpah dan belum termanfaatkan secara optimal, dengan peran aktif Pemerintah Daerah dan dukungan berbagai pihak diharapkan dapat menjadi pemicu kebangkitan nelayan menuju kesejahteraan. Kita berharap kedepan, Nias Selatan dapat menjadi sentral produksi perikanan, dengan nelayan yang mampu berdaya saing dan tidak hanya menjadi penonton perkembangan dan kemajuan daerah lain. 

*Penulis adalah Pemerhati Kelautan dan Perikanan,Koordinator Komunitas Jaga Laut Kepulauan Batu.


Iklan

Loading...
 border=