Terbaru

Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Eterna Berhasil Diungkap

Para pelaku saat melakukan prarekonstruksi
Gunungsitoli - Kepolisian Resort (Polres) Nias berhasil mengungkap tersangka pelaku pembunuhan pemilik Toko Eterna, LS (54) di Jalan Diponegoro no. 146 Gunungsitoli yang terjadi pada Minggu (21/08/2016). (Baca: Pemilik Toko Eterna Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terikat di Rukonya)

"Para tersangka Pelaku antara Lain EW Als Evan ( 22) tahun tempat tinggal di Jalan Diponegoro Gang Nusantara Kecamatam Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. YD Als  Putra, (19) tempat tinggal di Jalan Diponegoro Kecamatan Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli, EW di bekuk dirumahnya sekitar Pukul 20.00 Wib, Minggu (21/08/2016) sedangkan YD dibekuk sekitar pukul 22.00 Wib juga di kediamannya, ”Demikian disampaikan Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP SK. Harefa serta Kanit I Sat Reskrim Ipda Enand Daulay di Mapolres Nias setelah selesai melaksanakan Pra Rekontruksi,senin (22/8/2016).

Kapolres Nias menjelaskan bahwa, motif dari kejadian tersebut adalah perampokan yang telah direncanakan oleh EW, dalam aksinya EW menawarkan kepada korban  seorang Tukang Pijat yang merangkap sebagai seorang Paranormal dan korban menerima tawaran tersangka pelaku. sehingga pada hari Sabtu (20/08/2016) sekitar Pukul 22.00 Wib,  EW dan YD mendatangi korban.
Tanpa rasa curiga Korban mempersilahkan keduanya masuk kedalam Ruko dan secara bersama-sama menuju lantai II, setiba di lantai II, YD memulai Ritual dengan berpura-pura  meminta kepada  korban untuk menyediakan sebuah Piring dan kemudian diatas Piring tersebut diletakkan uang Pecahan Rp. 100 Ribu.

Sebelum tersangka YD melakukan pemijatan terlebih dahului tangan korban di ikat dengan kain. Hal  tersebut dilakukan dengan dalil bagian dari ritual yang sebelumnya telah di beritahu oleh EW kepada Korban. Selanjutnya YD melakukan pemijatan dibagian kepala korban, pada saat melakukan pemijatan,Tersangka EW memberikan Aba-aba kepada YD untuk segera mengeksekusi, tetapi dari beberapa kali permintaan EW, YD selalu menolak karena takut.

Akhirya, EW berinisiatif memijat kepala korban sedangkan YD yang berada di sisi Kanan Korban disuruh oleh EW untuk menusuk leher korban. Lalu YD menusukan pisau keleher  korban sebanyak 1 kali. Setelah korban lemas, korban ditidurkan diatas tyaki.

"Setelah yakin korban telah meninggal dunia, kedua pelaku menuju kamar tidur dan membuka lemari korban, selanjutnya tersangka EW mengambil sebuah tas ransel yang berisikan uang, selanjutnya tersangka meninggalkan  korban  dengan menggunakan  sepeda motor menuju salah satu rumah Tersangka EW di Sukaramai,Jalan Anggrek,  dirumah tersebut  kedua tersangka membagi uang secara bersama-sama," Ujar Kapolres.

Masih diterangkannya, bahwa awal dari pengungkapan  diperoleh Informasi dilapangan pada saat olah TKP bahwa ada sesorang yang di Curigai (EW) sering mendatangi Korban di ruko, dari informasi tersebut dilakukanlah pengembangan.

Penyidik menghubungi nomor telpon EW, EW mengaku berada di Teluk dalam. Lalu di lakukan pengecekan Lokasi keberadaan EW melalui GPS dan didapatkan Informasi bahwa EW berada di Sirombu. Mengetahui keadaan tersebut personil Sat Reskrim bergerak dan melakukan pengecekan terhadap posisi para pelaku.  Beberapa saat kemudian ketika dilakukan pengecekan ulang ternyata posisi EW bergerak menuju Gunungsitoli dan ketika EW tiba di rumahya, personil langsung melakukan penangkapan. 

"EW sempat berkelit tetapi ketika dilakukan Interogasi di Sat Reskrim, EW tidak bisa mengelak dan kahirnya dia mengakui bahwa pada saat ditelpon tersebut dirinya bukan di teluk dalam tapi di  Sirombu bersama YD dengan menggunakan Mobil Rental. Pada pengembangan  pemeriksaan selanjutnya,  EW mengakui bahwa memang dia bersama YD yang melakukan Pembunuhan terhadap  LS als Kindek yang dilakukan pada hari Minggu , dari tangan pelaku Polisi menyita uang Sebesar Rp. 26 juta, sebuah HP merk Nokia, serta sebilah Pisau berukuran panjang 20 Cm, " Ujar Kapolres Nias.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK. Harefa mengatakan bahwa terhadap 2 orang pelau akan di kenakan pasal 340 atau atau 338, 365 ayat (4),(3), yo pasal 55 dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal hukuman mati. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=