Terbaru

Saksi Ahli Dihadirkan, Sidang PK Terpidana Mati Yusman Telaumbanua Selesai

Suasana persidangan yusman telaumbanua |Foro: Budi Gea
Gunungsitoli,- Sidang Peninjauan Kembali (PK) ketiga terpidana mati Yusman Telaumbanua atas kasus pembunuhan terhadap Koli Marinus Zega alias Koli, Br.Rugun Sihaloho dan Jimni Girsang pada tahun 2012 yang lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/08/2016). Persidangan permohonan PK tersebut diakhiri dengan pemeriksaan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Yusman dari KontraS dan penandatanganan berita acara persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hendra Utama S. SH,MH bersama Hakim Anggota Kennedy P Sitepu,SH.MH Dan Agung C.F.D L. SH,MH memeriksa saksi ahli yang didatangkan kuasa hukum Yusman, Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran, Fahmi oscandar, drg., Mkes., Sp.RKG didampingi Yuti malinda, drg., MM., MKes.

Dihadapan hakim, Saksi ahli Fahmi oscandar menjelaskan telah menggunakan empat metode yang dilakukan saat memeriksa usia pasien atas nama Yusman Telaumbanua pada 17 November 2015. Dari empat motedo itu, pemeriksan melalui struktur gigi dan tulang menurut dia sangat akurat untuk mengetahui usia seseorang.

"Kami memeriksa menggunakan empat metode. Dan dari metode itu semuanya menunjukan bahwa saat dilakukakan pemeriksaan umur yusman masih 18,4 sampai 18,5 tahun. Pemeriksaan itu dilakukan pada 17 november 2015. Jadi kalau dihitung mundur, umur Yusman waktu di vonis masih 16 tahun,"ucap Fahmi.

Saksi ahli dari UNPAD |Foto: Budi Gea
Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia kepada wartanias.com usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli dari dokter forensik Unpad tersebut untuk menegaskan apa yang telah KontraS jadikan Novum baru terkait dengan terpidana Yusman sebagai pemohon.

"Kita menjelaskan dipersidangan bahwa memang pemeriksaan pernah dilakukan oleh dokter forensik yang menjadi saksi ahli dari Unpad dan telah dihadirkan tadi,"ucapnya.

Menurut Puteri, apa yang telah disampaikan oleh saksi ahli dipersidangan menegaskan muatan semua yang telah dirangkum dan merupakan resume secara tertulis serta telah diserahkan kepada majelis hakim sebagai alat bukti baru dari KontraS.

"Kami berharap PK ini dapat dikabulkan tentu setelah majelis hakim Gunungsitoli melihat fisik pemohon Yusman dan juga mendengar kesaksian dari saksi ahli yang menjelaskan bahwa keakuratan data dari empat metode yang dia lakukan mencapai 95 persen dapat mengabulkan PK yang kami mohonkan,"ucapnya.

Pantauan wartanias.com, sidang yang dimulai sekitar pukul 10:30 WIB tersebut sempat di tunda beberapa jam sembari menunggu persiapan berkas berita acara persidangan untuk ditandatangani.

Persidangan penandatanganan berita acara kemudian kembali dilanjutkan sekitar pukul 16:30 WIB. Berita acara tersebut kemudian akan dikirimkan bersama pendapat hakim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa lebih lanjut. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=