Wah, Salah Satu Pembunuh Pemilik Toko Eterna Masih Berstatus Pelajar SMA
Dua pelaku pembunuhan di toko Eterna Gunungsitoli |
Gunungsitoli,- Salah satu dari dua tersangka pelaku pembunuhan kepada pemilik toko Eterna Leonart Sulimto Alias Kindek diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Dari penelusuran wartanias.com, Selasa (23/08/2016) salah satu pelaku yang masih pelajar tersebut adalah YPD.
YPD diketahui duduk dibangku kelas tiga (XII) Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMA Negeri tiga Gunungsitoli. Pihak sekolah mengaku kaget ketika mendengar informasi PD merupakan salah satu pelaku pembunuhan pemilik toko Eterna.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Gunungsitoli, Ribeni Gulo kepada wartawan membenarkan bahwa YPD merupakan siswanya. Ia mengetahui sosok YPD sebagai pelajar yang ramah dan mudah bergaul kepada sesama teman-temanya.
"Ia benar. YPD adalah siswa kami di SMA Negeri 3 Gunungsitoli. Namun umurnya sudah mencapai 19 tahun. Penilaian sekolah terhadap perilaku YPD setiap hari dikenal sosok yang baik sama seperti siswa lain. Namun karena saat ini dia (YPD) menjalani proses hukum ia akan kita kembalikan kepada orangtuanya,"jelas Ribeni, Selasa (23/08/2016).
Teman satu kelas YPD juga mengaku mengetahui sosok YPD sebagai pelajar yang berkepribadian baik dan tidak pernah melawan guru serta bersahabat kepada sesama siswa.
"Yang saya tahu dia (YPD-red) merupakan siswa yang bersahabat kepada sesama teman. Ia tidak pernah melawan guru. Ia bahkan suka memberi tawa dan canda saat bersama dengan teman-teman di sekolah,"ucap Oktavianus Laia, teman satu kelas YPD kepada wartawan.
Para siswa di SMA Negeri 3 Gunungsitoli juga merasa kaget karena tidak percaya salah satu teman mereka yang dikenal baik tersebut merupakan pelaku pembunuhan kepada pemilik toko Eterna di Kota Gunungsitoli.
Seperti diberitakan sebelumnya, kurang dari 24 jam, Personil Polres Nias berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap pemilik toko Eterna di jalan diponegoro Kota Gunungsitoli. Masing-masing pelaku adalah YPD (19) Alias Putra dan EW (22) Alias Evan. Pelaku dibekuk dirumah mereka masing-masing pada Minggu (21/08/2016) tanpa perlawanan. Dihadapan Polisi pelaku mengakui perbuatanya. (Budi Gea)