Terbaru

33.139 Penduduk Kabupaten Nias Masih Belum Memiliki KTP

Ilustrasi perekaman e-KTP
Nias,- Dari data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia jumlah penduduk Kabupaten Nias yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah 113.247 orang. Dari jumlah tersebut baru 80.519 yang melakukan perekaman data kependudukannya, sedangkan 33.139 orang masih belum melalukan perekaman untuk memiliki KTP.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukam dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Nias, Tehesòkhi Hulu kepada wartanias.com diruang kerjanya, Kamis (08/09/2016).

"Wajib KTP di Kabupaten Nias per 31 agustus 2016 berjumlah 113.247 orang penduduk, sementara yang sudah melakukan perekaman, sejumlah 80.519 orang penduduk 70,78 persen dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 33.139 orang penduduk,"katanya.

Dijelaskan olehnya bahwa Kecamatan Bawolato merupakan Kecamatan yang jumlah penduduknya paling banyak belum melakukan perekaman KTP -el dengan jumlah 9.016 orang penduduk.

"Sedangkan kecamatan yang paling sedikit penduduknya yang masih belum melakukan perekaman adalah Kecamatan Gidò yakni 887  penduduk lagi,"jelasnya.

Untuk itu, Tehesòkhi mengajak seluruh warga Kabupaten Nias yang masih belum melakukan perekaman data kependudukannya untuk datang ke Kantor Disdukcapil Nias dan juga melalui Kantor Camat yang ada di setiap Kecamatan hingga 30 September 2016.

"Jadi sesuai dengan instruksi dari Mendagri, bagi penduduk yang pada tanggal 01 mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 Tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 september 2016,"ucapnya.

Untuk percepatan perekaman e-KTP tersebut, menurut Tehesòkhi, Disdukcapil Kabupaten Nias telah melakukan berbagai upaya seperti pelayanan langsung dengan datang ke tiap Kecamatan dan menyesiakan mobil pelaanan perekaman di Desa-Desa yang bisa dilalui kendaraan roda empat. (MM)

Iklan

Loading...
 border=