Berkas Perkara Kasus UU ITE Yang Dilaporkan David Wong Diperiksa Dikejaksaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solidaritas Telaumbanua, SH |
Hal itu disampaikan oleh JPU Kejari Gunungsitoli menangani perkara tersebut, Solidaritas Telaumbanua, SH kepada wartanias.com di ruang kerjanya, Kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Soekarno, Kota Gunungsitoli.
JPU Solidaritas mengakui bahwa berkas perkara tersebut telah diterima pada hari Rabu 21 September 2016 kemarin dari Penyidik Polres Nias.
"Berkas perkaranya sudah kami terima kembali dari penyidik Polres Nias kemarin (hari rabu_red),"ujar Solidaritas.
Selanjutnya, JPU akan melakukan penelitian berkas perkara tersebut dan kemudian akan mengambil sikap lanjutan.
"Kemudian kita akan meneliti kembali berkas tersebut apakah sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat materil dan formil. Kalau masih belum lengkap kami akan kembalikan kepada penyidik polres (P-19) untuk dilengkapi,"ucapnya.
Apabila seluruh berkas perkara tersebut sudah lengkap, JPU akan memberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) kemudian melakukan tahap kedua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan (P-22).
Ditambahkan oleh Solidaritas, pemeriksaan berkas perkara tersebut dilakukan selama tujuh hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas.
Untuk diketahui, David Ricardo Wong melaporkan RM dan OPJH pada minggu 06 Maret 2016 di Polres Nias dengan perkara tindak pidana Pasal 45 ayat 3 atau pasal 45 ayat 1 atau pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat3 lebih subs pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (FL)