DPRD Minta Kurnia Zebua Dicopot Dari Jabatan Sekretaris Dewan
Sekwan Kota Gunungsitoli, Kurnia Zebua |Foto: Budi |
Hal tersebut disampaikan oleh 3 Fraksi di DPRD Gunungsitoli pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Gunungsitoli tahun 2015 di ruang rapat Paripurna DPRD Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Selasa (07/09/2016) malam.
Tiga Fraksi di DPRD tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Perubahan Idonesia Raya (Gepira) dan Fraksi Golkar.
"Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota tentang penempatan posisi ASN yang tidak berdasarkan atas balas jasa dan alas dendam. Oleh sebab itu maka diminta kepada Wali Kota Gunungsitoli agar surat keputusan DPRD yang sebelumnya ditandatangani oleh 18 orang anggota DPRD untuk segera mencopot saudara Sekwan agar kinerja DPRD bisa optimal sampai akhir tahun 2016,"ucap Wakil Ketua Fraksi PDI-P, Asogò Zega saat membaca pemandangan umum Fraksinya di rapat Paripurna tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi kinerja pemerintah yang dimulai pada bulan april dalam program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota walau menurut Fraksi tersebut banyak SKPD yang masih galau karena tidak mampu mekaksanakannya dan juga karena faktor masih memikirkan persoalan Pemilukada yang lalu.
Sementara Fraksi Gepira dalam pemandangan umumnya juga kembali mengingatkan Wali Kota Gunungsitoli atas surat DPRD terkait jabatan Sekwan.
"Fraksi Gepira mengingatkan kembali tentang surat pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang telah disampaikan kepada saudara Wali Kota terkait jabatan Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli,"ujar Wakil Ketua Fraksi Gepira, Febriani Harefa membaca pemandangan umum Fraksinya.
Sedangakan Fraksi Golkar mendorong Wali Kota Gunungsitoli agar beberapa saran dan usul yang telah disampaikan oleh DPRD baik secara Personal maupun lembaga terkait beberapa personil yang harus dipertimbangkan menempati jabatan atau posisi yang ada di sekretariat DPRD.
"Fraksi Golkar mendorong agar beberapa saran dan usul yang telah disampaikan kepada Wali Kota Gunungsitoli atas beberapa personil yang harus segera untuk dipertimbangkan menempati jabatan atau posisi yang ada di sekretariat DPRD Gunungsitoli,"kata Ketua Fraksi John Kristian Ziliwu pada pemandangan umum Fraksinya.
Saran dan usul yang disampaikan tersebut menurut Fraksi Golkar erat kaitannya dengan kemajuan kegiatan-kegiatan kelembangaan yang akan diprogramkan ataupun kegiatan kelembagaan yang sedang berjalan.
Sementara itu, Wali Kota Gunungsitoli Lakhòmizaro Zebua pada tanggapan atau jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 mengatakan bahwa pemerintah Kota Gunungsitoli telah menerapkan prinsip menmpatkan orang yang tepat ditempat yang tepat dan akan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang ada.
"Pemerintah akan berpedoman pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain dan pengisian jabatan itu akan dilakukan oleh Pejabat pembina kepegawaian dengan membentuk panitia seleksi,"ujar Lakhòmizaro, Rabu (08/09/2016).
Selain itu, Lakhòmizaro juga mengatakan bahwa Pemko juga akan berpedoman pada PP Nomor 18 tahun 2016 yang telah mendapat perubahan dalam nomenklatur struktur organisasi perangkat daerah. Ia memberitahu bahwa rancangan peraturan daerah tentang perangkat daerah sedang diproses dan dalam waktu dekat dapat dibahas antara eksekutif dan legislatif. (Budi Gea)