Terbaru

Oknum PNS Mabuk Yang Membuat Onar Digunungsitoli Akhirnya Dijatuhi Sanksi

Oknum PNS yang mabuk |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang membuat onar dengan membuat keributan di jalan dr.cipto mangunkusumo Gunungsitoli pada 01 Agustus 2016 yang lalu akhirnya dijatuhi hukuman disiplin oleh Wali Kota Gunungsitoli. Sanksi yang diberikan adalah penundaan gaji berkala selama satu tahun.

Oknum PNS yang telah mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut adalah April Zendratò, PNS dengan pangkat Golongan I c. Ia bertugas di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Kota Gunungsitoli.

"Ia benar. Wali Kota telah menindak oknum PNS tersebut dengan memberikan sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun,"ucap Kepala BKD Kota Gunungsitoli, Folata Mendrofa didampingi oleh Kebid Pengadaan dan Pembinaan Eva Gea kepada wartanias.com, Selasa (06/09/2016).

Sebelum memberikan sanksi, menurut Folata, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada oknum PNS tersebut bersama Inspektorat dan Kepala Instansi tempat dia bekerja. Dari pemeriksaan itu, April Zendratò mengakui perbuatannya karena sedang dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

"Kemudian kami memgusulkan tiga sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut melalui Pak Wali Kota. Kemudian Pak Wali Kota memilih dari tiga sanksi yang kami usulkan itu. Kemudian dijatuhilah sanksi disiplin tersebut,"ucapnya.

Ditambahkan olehnya, Sanksi yang diberikan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. "Sanksi tersebut diambil dari PP 53 tahun 2010 pasal 3 angka 6 tentang menjatuhkan martabat PNS,"tambahnya.

Dijelaskan Folata, Wali Kota Gunungsitoli sangat menyesalkan perbuatan oknum PNS yang telah membuat nama baik Pemerintah Kota Gunungsitoli buruk di mata masyarakat. Wali Kota berharap agar seluruh PNS di Pemkot Gunungsitoli tidak meniru perbuatan oknum PNS tersebut dan mematuhi PP nomor 53 tentang Aparatur Sipil Negara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=