Terlambat Terbitkan SK Pansus, Sekwan Gunungsitoli Dinilai Melecehkan Lembaga DPRD
Sekwan Gunungsitoli, Kurnia Zebua |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gunungsitoli, Kurnia Zebua dinilai sengaja mengabaikan dan melecehkan lembaga DPRD karena diduga memperlambat penerbitan Surat Keputusan (SK) Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 Kota Gunungsitoli.
Hal itu disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli pada saat membaca pendapat akhir terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2015 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Selasa (20/09/2016).
"Fraksi PDI Perjuangan sangat kecewa dengan kinerja saudara Sekwan yang telah mengabaikan dan melecehkan lembaga DPRD yang terhormat ini dimana dengan sengaja memperlambat menerbitkan SK Pansus tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2015 sehingga pekerjaan pansus menjadi terganggu dan tidak efektif,"ucap Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Asogo Zega saat membaca pendapat akhir.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan kembali meminta kepada Wali Kota Gunungsitoli agar segera mencopot Kurnia Zebua dari jabatannya sebagai Sekwan sehingga pekerjaan lembaga DPRD tidak terbengkalai.
"Sekali lagi dalam sidang dewan yang terhormat ini, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Saudara Wali Kota Gunungsitoli untuk sesegera mungkin mencopot saudara Sekwan dari pada pekerjaan lembaga DPRD semakin terbengkalai,"tambahnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhirnya juga mendesak Wali Kota Gunungsitoli untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait beberapa jabatan struktural di Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli sehingga tidak terjadi lagi miscomunication antara DPRD dengan Sekretariat dalam menjalankan tugasnya.
"Fraksi Partai Golkar mendesak Saudara Wali Kota agar segera menindaklanjuti usul serta rekomendasi DPRD terkait beberapa pejabat struktural di Sekretariat DPRD sehingga fungsi lembaga DPRD bisa maksimal dan efektifitas pekerjaan lembaga bisa meningkat,"ucap Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Sitahan Gea saat membaca pendapat akhir Fraksinya.
Ditempat terpisah, Sekwan Kota Gunungsitoli, Kurnia Zebua saat diminta menanggapi usulan dan rekomendasi beberapa Fraksi DPRD tersebut mengatakan bahwa itu merupakan hak anggota DPRD dan tetap patuh kepada keputusan pimpinan daerah Kota Gunungsitoli.
"Saya kira itu menjadi kewenangan fraksi-fraksi tersebut, itu adalah sebuah penilaian mereka dan tentu itu hak mereka. Saya sebagai Sekwan tidak mungkin menilai diri saya sendiri. Tetapi kita harus mengakui bahwa apapun yang dilakukan di Lembaga DPRD adalah bukan hanya dikerjakan satu orang,"kata Kurnia, Rabu (21/09/2016).
Menurut Kurnia, selama menjabat sebagai Sekwan dirinya telah melalukan pekerjaan sesuai dengan Tupoksinya. Menurut dia tidak ada pekerjaan yang terlambat dan terbengkalai terutama pada masa Paripurna tentang pertanggungjawaban Ranperda APBD Tahun 206 maupun pada Paripurna Perubahan APBD 2016.
"Semua pekerjaan telah kita laksanakan dengan baik, segala dokumen Paripurna kemarin itu pun sudah dikirmkan kepada Gubernur Sumatera Utara,"ujarnya.
Terkait dengan pernyataan Fraksi PDI Perjuangan yang diduga sengaja memperlambat pembuatan SK Pansus sehingga dinilai sengaja melecehkan lembaga DPRD, Kurnia mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Gunungsitoli sebagai pimpinan yang menilai kinerjanya.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Wali Kota yang menilai kinerja saya. Kalau masalah SK Pansus tersebut sebenarnya tidak ada masalah karena pembuatan SK itu kan hanya sepuluh menit saja kok dan tidak ada dampaknya pada pekerjaan DPRD semua tepat waktu serta ketuk palu sudah sesuai dengan agenda DPRD yang telah disahkan. Tidak ada terlambat itu,"tambahnya. (Budi Gea)