Diduga Cacat Hukum, Pilkades Desa Hilisebua Digugat Oleh Calon Yang Kalah
Pulkades Hilisebua | Foto: Istimewa |
Hal itu diutarakan langsung oleh Maranata Lawòlò kepada wartanias.com di kediamannya jalan Simpang Duria menuju Sòmi, Desa Hilisebua, Kecamatan Gidò, Selasa (25/10/2016).
"Pelaksanaan Pilkades di Desa kami ini saya nilai seluruh proses atau tahapan yang dilaksanakan oleh Panitia cacat hukum dan saya sudah melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Nias,"kata Maranata.
Calon nomor urut 3 itu mengaku menggugat Pilkades di Desa tersebut bukan karena perbedaan selisih suara yang dia peroleh dengan calon yang menang. Yang ia gugat adalah proses pelaksanaannya yang tidak sesuai dengan peraturan bupati nomor 22 tahun 2016.
"Seperti jumlah surat suara yang kurang dari 1 lembar dari jumlah keseluruhan 754 lembar, DPT yang ter cek list tidak ada, kertas panggilan yang tercecer dimana-mana, berita acara pembukaan kotak suara tidak ada, kotak suara yang tidak tergembok dan tersegel saat selesainya pehitungan suara hingga diantar sampai ke kantor camat Gido. Itulah hal yang saya pertanyakan kejelasannya kepada Bupati Nias melalui Kabag Pemdes Kabupaten Nias,”jelasnya.
Maranata Laowòlò berharap agar semua lembaga yang berkaitan dalam pelaksanaan Pilkades Hilisebua Tahun 2016 turun tangan menanggapi laporan berbentuk gugatan yang telah dia sampaikan itu sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.
Warga Desa Hilisebua yang lain juga mengaku Pelaksanaan Pilkades di Desa Hilisebua yang telah digelar pada 17 Oktober 2016 yang lalu sudah tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
"Saya melihat bahwa pelaksanaan Pilkades Tahun ini di Hilisebua sangat diluar aturan yang ada. Terutama permasalahannya adalah Panitia yang sepertinya tidak tahu aturan atau prosedur pelaksanaan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Nias. Beberapa hal yang saya tanya kepada panitia pemilihan waktu itu adalah salah satunya tidak ada bukti bahwa seseorang itu telah melaksanakan pemilihan atau pemberian suara pada hari itu, panitia pemilihan tidak dapat menunjukan bukti apa-apa,"ucap Sekretaris BPD Hilisebua, Mei Restu Laoli.
Ia menduga bahwa ada suatu strategi yang 'dimainkan' oleh panitia pemilihan dalam mensukseskan kemenangan salah satu calon. Sehingga ada kecurangan dengan cara penghilangan bukti-bukti peserta pemilih saat itu.
"Waktu itu juga saya sudah menanyakan ketua panitia Pilkades atas nama Deskartiman Lawolo terkait berita acara pada saat perhitungan seluruh logistik pemilihan sebelum pemungutan suara di mulai. Namun beliau tidak bisa menjawab,”tutur Mei Restu.
Restu menambahkan bahwa anggota BPD Hilisebua sebanyak 5 orang juga telah menyampaikan laporan penyelewengan Ketua BPD Hilisebua atas nama Tahali Waruwu kepada Bupati Nias pada hari Jumat (21/10/2016) karena Ketua BPD Hilisebua bertindak sendiri dalam pembuatan Laporan Calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati Nias melalui Camat Gido tanpa adanya persetujuan musyawarah desa dan tanpa mengundang anggota BPD lainnya.
"Berdasarkan aturan yang ada, setelah panitia pemilihan menyerahkan laporan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD maka selanjutnya BPD harusnya melaksanakan musyawarah desa untuk membuat berita acara. Namun hal itu tidak dilaksanakan oleh Ketua BPD dan ia bertindak sendiri,"jelasnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada BPM, PP-KB dan Pemdes Kabupaten Nias yang dimintai tanggapannya melalui selullernya atas persoalan ini tidak berhasil diwawancarai wartanias.com berhubung karena telepon genggamnya tidak aktif. (Red)