Terbaru

Dr. Riki P Waruwu Orang Nias Yang Jadi Hakim Termuda di Mahkamah Agung RI

Dr. Riki P Waruwu (tengah) bersama rekannya |Foto: Budi Gea
Jakarta,- Orang Nias patut bangga atas prestasi yang diraih oleh Dr. Riki Perdana Waruwu,SH.,MH. Pasalnya Laki-Laki yang berasal dari Kota Gunungsitoli ini sudah menjadi Hakim saat masih berumur 25 tahun. Pada umur 28 tahun, Dr. Riki telah bertugas menjadi Hakim di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan bahkan menjadi hakim termuda se Indonesia.

Dari perbincangan wartanias.com kepada Dr. Riki Perdana Waruwu, SH., MH di Jakarta beberapa waktu  lalu, ia mengaku mempunyai prinsip hidup ikhtiar atau berusaha dengan  baik dan bertawakal serta berserah diri dengan berdoa terus pada Tuhan Yang Maha Esa.

"Prestasi ini merupakan anugerah Allah Subhana Wataalah pada diri saya. Saya juga berharap banyak anak-anak Nias lainnya yang berprestasi ditingkat Nasional bahkan menjadi Doktor termuda dari saya,"kata anak dari pasangan Aroziduhu Waruwu, SH., MH dan Warny Zebua, B.Sc tersebut.

Laki-Laki berprestasi lulusan dari SDN 3 Gunungsitoli tersebut merupakan doktor ilmu hukum termuda se Indonesia dengan Lulus pada Universitas Jayabaya, Jakarta, tahun 2013 pada umur 25 tahun.

"Dalam rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) ada yang tercatat sebagai Doktor muda yakni berumur 27 tahun. Namun secara tidak langsung rekor itu terkalahkan ketika saya lulus doktor pada umur 25 tahun,"kata lulusan SMPN 1 Gunungsitoli itu bangga.

Suami dari Istri Safitri Sekar Ningrum, S.Ikom itu juga merupakan hakim lulusan 3 hakim terbaik seluruh Indonesia pada tahun 2013 dan merupakan hakim Lulusan 3 terbaik hakim yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Selain itu, pria kelahiran Gunungsitoli 13 januari 1988 itu pernah menjadi Narasumber dalam sejumlah penyuluhan hukum di Indonesia.

Saat ini, laki-laki yang telah dikaruniai dua orang anak tersebut bekerja sebagai Hakim Yustisial pada biro hukum dan Hubungan Masyarakat di Mahkamah Agung RI.

"Untuk saat ini saya berharap masyarakat di Pulau Nias dapat menjadi masyarakat yang taat hukum sehingga menjadi contoh untuk daerah lainnya,"ucap Lulusan SMA Negeri 1 Gunungsitoli pada tahun 2005 tersebut.

Motivasi dari keluarga besar juga menjadikan Dr. Riki P Waruwu sukses hingga seperti saat ini. 

"Belajar dan terus belajar serta tidak lupa tetap ikhtiar dan tawakal, niscaya kamu akan sukses,"tambah lulusan Universitas Atmajaya Jakarta (S) itu.

Ia mengaku mempunyai keinginan untuk mengabdi di kampung halamannya Pulau Nias, namun sebagai abdi negara, penugasan dirinya telah ditentukan oleh pimpinan MA.

"Kalau memang suatu hari diberi kesempatan untuk mengabdi sebagai Hakim di Nias, saya akan berupaya meningkatkan kinerja Pengadilan Negeri Gunungsitoli sehingga akan semakin dipercaya oleh pencari keadilan sebagai lembaga hukum yang kredibel,"ujar lulusan Universitas Krisnadwipayana -S2 tersebut.

Kasus hukum yang menjadi perhatian utama laki-laki berbadan tinggi itu adalah kasus kekerasan pada anak dibawah umur.

"Saya sering menghukum sangat berat perkara pencabulan terhadap anak melalui putusan-putusan saat bertugas di Pengadilan Negeri. Karena pada hakikatnya, anak-anak mempunyai hak untuk kehidupan dan masa depan yang baik,"ucap mantan Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpandan itu.

Bahkan menurutnya, perlu ada revisi Undang-Undang Perlindungan anak pada bagian sanksi pidana agar diperberat menjadi maksimal yakni seumur hidup atau dalam keadaan khusus dijatuhi pidana mati.

"Namun disisi lain, ketika pembuktian tidak memenuhi unsur pidana saya tidak ragu menyatakan seorang terdakwa bebas. Karena pada hakikatnya, menyatakan seseorang bersalah ataupun tidak bersalah kedudukannya sama,"tegas pria murah senyum tersebut.

Ditambahkan oleh Dr. Riki P Waruwu, apabila menjadi Ketua Majelis ia selalu menekankan penyelesaian perkara one day clear.  Sehingga pada saat pembacaan putusan, Berita Acara dan petikan putusan harus selesai saat itu sehingga tidak pernah ada tunggakan perkara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=