Seluruh Fraksi di DPRD Kota Gunungsitoli Setujui Ranperda Tentang RPJMD 2016-2021
Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli tahun 2016-2021, Jumat (14/10/2016) malam.
Lima Fraksi di DPRD Kota Gunungsitoli itu setujui dokumen pembangunan Kota Gunungsitoli selama lima tahun kedepan pada rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli pada penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.
Fraksi di DPRD Kota Gunungsitoli terdiri dari Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Hanura dan Fraksi Gerakan Perubahan Indonesia Raya (Gepira).
Pantauan wartanias.com, pada pembacaan pendapat akhir oleh perwakilan Fraksi, masing-masing Fraksi menyatakan setuju dan meminta Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Derah Kota Gunungsitoli.
"Fraksi Hanura optimis atas RPJMD 2016-2021 ini bisa diwujudkan dengan seluruh dukungan Stakeholder yang ada di Pemerintahan Kota Gunungsitoli dan malam ini telah ditetapkan. Semoga RPJMD ini bisa mensejahterakan rakyat Gunungsitoli,"kata Imanuel Ziliwu, anggota DPRD Fraksi Hanura sekaligus Smsebagai ketua DPC Partai Hanura Kota Gunungsitoli ditemui usai Rapat Paripurna.
Untuk diketahui, Sebelumnya, DPRD Kota Gunungsitoli telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 9 orang anggota DPRD untuk membahas Ranperda tersebut.
Pada laporan Pansus RPJMD, DPRD meminta pemerintah daerah konsisten menjadikan RPJMD tersebut sebagai rujukan pembangunan daerah setiap tahun dan berusaha mempertahankan target capaian kinerja sebagaimana tertuang dalam indikator kinerja daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing.
Sementara itu, ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Hadirat ST Gea mengaku bersyukur karena DPRD dan Pemerintah telah menciptakan sejarah atas pengesahan dokumen pembangunan Kota Gunungsitoli dimaksud.
"Dokumen pembangunan ini menjadi sejarah DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menetapkan RPJMD tepat enam bulan setelah Wali Kota dilantik dan telah sesuai dengan Permendagri no 54 tahun 2010 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah,"ucap Hadirat, Politisi PDI Perjuangan tersebut. (Budi Gea)