Terbaru

Walau Setelah 30 September, Warga Kota Gunungsitoli Masih Bisa Melakukan Perekaman E-KTP

Kantor Dukcapil Kota Gunungsitoli |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli, Ya'aro Harefa menghimbau warga yang masih belum melakukan perekaman E-KTP agar segera melakukan perekaman walau sempat dikabarkan bahwa batas perekaman akan berakhir pada 30 September 2016 yang lalu.

"Terkait deadline perekaman sampai 30 September 2016 yang lalu, itu hanyalah sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat proses perekaman warga yang belum sama sekali melakukan perekaman,"kata Ya'aro Harefa ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/10/2016).

Sebab, menurut dia sewaktu-waktu data warga yang tidak melakukan perekaman sampai batas waktu tersebut bisa diblok.

“Perekaman data untuk E-KTP masih kita layani. Kita masih memberikan ruang kepada masyarakat untuk segera merekam. Kalau tidak, bisa saja data seperti BPJS diblokir, data pada keikutsertaan pemilu tidak ada dan misalnya dari polri ngurus SIM pasti tidak bisa,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan masyarakat tidak perlu terlalu cemas karena setelah tanggal 30 September 2016 sebenarnya masih bisa melakukan perekaman data untuk memperoleh KTP.

"30 September itu bukan deadline dalam arti orang yang tidak merekam terus akan mendapatkan sanksi tidak mendapat KTP,  tidak. Menurut saya Itu hanya untuk keperluan internal Pemerintah supaya 30 September itu Pemerintah bisa memilah mana WNI yang masih doble dan mana  yang belum merekam,"ujar Ya'aro.

Terkait informasi warga yang telah merekam tetapi masih belum mendapatkan E-KTP, Ya'aro menjelaskan bahwa kendalanya ada pada alat printer pencetak KTP yang telah rusak.

"Jadi, printer pencetak KTP kita lagi rusak dan masih dalam perbaikan dan secepatnya akan selesai. Namun kami juga sudah mengajukan permohonan anggaran kepada Wali Kota untuk pengadaan mesin alat printer yang baru,"katanya.

Untuk warga yang telah merekam, sebelum mendapatkan E-KTP pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan yang dapat digunakan untuk sementara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=