Terbaru

Bupati Nias Utara: Kepala Desa Wajib Menyusun RPJMDes

Bupati Nias Utara | Ingati Nazara
Nias Utara,- Kepala Desa Wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam jangka waktu 6 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara di acara pelantikan Kepala Desa terpilih untuk periode 2016-2022 se Kabupaten Nias Utara di Lotu, Jumat (9/12/2016). 

Bupati Nias Utara menjelaskan bahwa penyusunan RPJMDes sangat penting karena memuat visi dan misi Kepala Desa  untuk mengembangkan kualitas dari segala aspek di desa masing-masing. 

Ianya menambahkan bahwa penyusunan RPJMDes dimaksud harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan transparan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dan lembaga-lembaga pemangku kepentingan di Desa, agar dapat menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang terarah, sistematis, terukur dan sesuai dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Diharapkan Ingati, Kepala Desa harus profesional dan berintegritas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya visi Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yakni terwujudnya otonomi Desa dalam keberdayaan masyarakat yang partisipatif di kabupaten Nias Utara. (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=