Terbaru

Diduga Poligami, Warga Minta Bupati Nias Utara Memecat Sekdes Tugala Lauru

Ilustrasi Poligami
Nias Utara- Puluhan Warga Desa Tugala Lauru Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara meminta Bupati Nias Utara agar memecat Sekretaris Desa mereka yang diduga melakukan Poligami atau mempunyai isteri dua. Permintaan tersebut disampaikan puluhan warga desa melalui surat pada 24 November 2016 yang lalu.

"Kami telah melayangkan surat kepada Bupati, Kepala Inspektorat, BKD, Ketua DPRD, BKN Regional VI Sumatera Utara, BKN RI, dan MENPAN-RB RI pada tanggal 5 September 2016 untuk memohon pemecatan PNS Berpoligami di desa kami yang bernama Asasabar Nazara yang bertugas sebagai Sekretaris Desa. Surat kedua telah kami kirim pada 24 November kemarin,"kata tokoh masyarakat Desa Tugala Lauru Sokhinafao Nazara, Jumat (02/12/2016).

Menurut warga, Sekretaris Desa (Sekdes) Tugala Lauru tersebut telah mencoreng nama baik PNS diwilayah Kabupaten Nias utara dengan melakukan poligami. Selain itu, warga menuding Asasabar Nazara telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Spil.

"Untuk itu kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar segera mengevaluasi sekretaris desa Tugala Lauru dalam waktu yang tidak terlalu lama supaya tercipta rasa keamanan dan ketentraman di tengah-tengah masyarakat,"ujar Sokhinafao.

Sementara Sekretaris Desa Tugala Lauru Asasabar Nazara ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya mempunyai dua orang isteri. Ia juga mengaku telah memenuhi panggilan dari inspektorat untuk diperiksa.

"Benar, saya mempunyai dua orang isteri sebelum terangkat menjadi PNS pada tahun 2006 yang lalu. Saya bersama dengan keluarga telah memenuhi panggilan dari Inspektorat untuk mengikuti pemeriksaan,"kata Asasabar melalui teleponnya, Sabtu (03/12/2016).

Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara melalui telepon selulernya mengatakan bahwa surat masyarakat Desa Tugala Lauru Kecamatan Lahewa Timur telah diterima dan telah diproses di Inspektorat.

"Saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat,"kata Bupati singkat, Sabtu (03/12/2016).

Informasi yang diperoleh wartanias.com, Inspektorat Kabupaten Nias utara juga telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Desa Tugala Lauru Asasabar Nazara beserta dua orang isterinya.

"Kedua belah pihak yakni antara isteri pertama dan kedua tidak akan keberatan dan telah menandatangani surat pernyataan dan juga telah disarankan untuk mengurus surat pernikahannya di Pengadilan,"Kata Fatizaro Zega, Pegawai Inspektorat Nias Utara. (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=