Terbaru

Inspektorat Kabupaten Nias Utara Sosialisasikan Perbup Nias Utara Nomor 25 Tahun 2016

Nias utara, - Dalam rangka optimalisasi Pengimplementasian Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kabupaten Nias Utara, Inspektorat Kabupaten Nias Utara mengadakan sosialisasi kepada seluruh instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Nias Utara bertempat di Gereja BNKP Lotu, Rabu (14/12/2016)

Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara Tolanaso Gea dalam paparannya menyampaikan sosialisasi dimaksud bertujuan agar Aparatur Pemerintah dapat memahami, mengendalikan, dan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Nias Utara atas tindakan Gratifikasi dilingkungan unit kerja masing-masing untuk menciptakan dan mewujudkan kabupaten Nias Utara yang bersih serta bebas dari Pungutan Liar (Pungli).

Usai sosialisasi, turut dilaksanakan pembagian spanduk dan banner kemasing-masing peserta yang berisikan Penolakan Gratifikasi dan Pungli oleh Inspektorat Kabupaten Nias Utara yang akan di pasang di masing-masing instansi  di wilayah Pemerintahan Kabupaten Nias Utara 

Pantauan wartanias.com, Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Filifo Harefa, Kepala Bagian Humas Kabupaten Nias Utata, Camat se Kabupaten Nias Utara dan utusan di masing-mading Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). (Haogo Zega)

Iklan

Loading...
 border=