Terbaru

Perda Tentang RPJMD Kota Gunungsitoli Disosialisasikan Kepada Masyarakat

Hadirat ST Gea |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Setelah disahkan di DPRD, Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 disosialisasikan kepada masyarakat Kota Gunungsitoli. 

Seperti halnya di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Kota Gunungsitoli menggelar Sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat di Aula Kantor Camat Gunungsitoli Idanoi, jalan turendra, desa Dahana, Kota Gunungsitoli, Jumat (16/12/2016).

Narasumber pada acara sosialisasi Peraturan Daerah tersebut adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli Hadirat ST Gea. 

"Perda nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Gunungsitoli tahun 2016-2021 pada bulan Oktober 2016 yang lalu telah ditetapkan di DPRD. Saat ini kita terus melakukan Sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli,"kata Hadirat ST Gea kepada wartanias.com.

Sosialisasi Perda tersebut juga menurut dia bisa dijadikan sebagai patokan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di masing-masing Desa.

"Perda tentang RPJMD tahun 2016 ini memuat seluruh pembangunan Kota Gunungsitoli yang tidak terlepas dari Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli selama lima tahun kedepan,"ucap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Pantauan wartanias.com, sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan warga. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=