Terbaru

Wabup Nias: Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan

Nias,- Dalam gelar sosialisasi UU Nomor  24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang selenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang dilaksanakan di balai pertemuan Hiliweto kecamatan Gido, Selasa (06/11), dalam sambutannya Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan dengan dalih apapun pada pada pengurusan administrasi kependudukan mulai dari tingkat desa sampai pada tingkat Kabupaten. 

Arosokhi mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan 
Permendagri Nomor 65 tahun 2016 tentang Tim Saber Pungli.

Sementara itu dalam laporannya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu sebagai Ketua Panitia Penyenggara menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberi pemahaman terhadap esensi kebijakan yang diatur pada UU No. 24 Tahun 2013 sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya memiliki dokumen kependudukan serta pesyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 

Menurut Tehesokhi Hulu, bahwa peserta dari sosialisasi ini  terdiri dari Kasi Tapem pada kantor Camat se-Kabupaten Nias, Kepala UPT Disdik, Kepala Desa, Sekdes serta perwakilan tokoh Agama, dengan total peserta sebanyak 370 orang yang dibagi dalam tiga rayon yakni Rayon I meliputi Kecamatan Gido, Sogae’adu, Somolo-molo dan Ma’u, (Selasa, 6/12) Rayon II Kecamatan Idanogawo, Bawolato dan Ulugawo (Rabu, 7/12) sementara Rayon III terdiri dari Kecamatan Hiliduho, Hili Serangkai dan Botomuzoi (Jum’at, 8/12). 

Pada pelaksanaan sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Nias menghadirkan Narasumber dari Ditjend Dukcapil Kemendagri Edy Suharmanto sebagai Kasubdit Pendataan Penduduk serta Atmanta juga sebagai Kasubdit Identitas Penduduk. (MM)

Iklan

Loading...
 border=