Terbaru

4 Dari 5 Orang Pembunuhan Petugas Pajak Divonis 10 Hingga 20 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis |Foto: Budi Ge
Gunungsitoli,- Empat dari lima orang terdakwa pembunuhan terhadap Parada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga divonis hingga 20 tahun penjara oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (31/01/2017).

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum para terdakwa menyatakan banding dan pikir-pikir.

Empat terdakwa yang divonis tersebut masing-masing Desima Lahagu alias Desman, Anali Zalukhu Alias Ana dan Budi Rahmat Gulò alias Rama divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lima tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.

Bedali lahagu alias ama yusu |Foto: Budi Gea
Sedangkan Bedali Lahagu alias Ama Yusu yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup divonis 20 tahun penjara. Vonis hakim majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

JPU dari Kejakasaan Negeri Gunungsitoli menyatakan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi dan Budi Rahmat Gulò alias Rama. JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan penjara 20 tahun kepada terdakwa Bedali Lahagu alias Ama Yusu.

Sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut dikawal ketat puluhan Aparat Kepolisian Resor Nias dan POM TNI AD. 

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nelson Angkat dan Hakim Anggota Hendra Utama dan Agung C.FD.L itu dimulai sekitar pukul 14:00 WIB. 

Hingga berita ini tayang, pembacaan vonis kepada terdakwa Agusman Lahagu alias Ama Teti masih berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=