Terbaru

Bersujud Dilantai, Agusman Lahagu Terdakwa Pembunuh Petugas Pajak Minta Keringanan Hukuman

Agusman Lahagu bersujud dilantai |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Terdakwa atas nama Agusman Lahagu yang dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan terhadap dua orang petugas pajak di Gunungsitoli pada Selasa (12/04/2016) silam membacakan pembelaan pribadinya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (26/01/2017).

Sambil bersujud dilantai, Agusman Lahagu membacakan Pembelaan pribadinya (Pledoi) yang sebelumnya telah dia susun secara tertulis sambil menangis sedih.

"Saya memohon keringanan hukuman atas kasus pembunuhan ini pak majelis hakim, saya memohon. Saya juga mengakui bahwa hanya saya yang melakukan pembunuhan itu. Teman-Teman saya yang sudah menjadi terdakwa tidak ada ikut atas pembunuhan itu. Hanya saya yang melakukan itu pak. Semoga Tuhan menolong saya,"kata Agusman Lahagu sambil bersujud.

Agusman Lahagu juga memohon kepada majelis hakim agar terlepas dari tuntutan hukuman mati karena sejak peristiwa pembunuhan itu terjadi dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang menyulitkan pihak penegak hukum.

"Buktinya setelah saya melakukan pembunuhan itu saya langsung menyerahkan diri di Polres Nias. Selama sidang pun saya tidak pernah menyulitkan majelis hakim dan tidak pernah memberikan jawaban yang berbelit-belit,"ucap Agusman sedih.

Sementara empat orang terdakwa lainnya, Desima Lahagu, Anali Zalukhu, Budi Rahmat Gulo dan Bedali Lahagu juga membacakan pembelaan (Pledoi) masing-masing oleh Kuasa Hukum mereka.

Pada sidang yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut, kuasa hukum para terdakwa meminta Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nelson Angkat untuk meringankan hukuman para terdakwa.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifqi Leksono dkk pada tanggapannya usai mendengar Pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukum tetap pada keputusan awal mereka.

"Kami tetap pada putusan awal majelis hakim,"kata JPU.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntur terdakwa Agusman Lahagu dituntut Hukaman Mati dan Bedali Lahagu alias Ama Yusu, dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan untuk terdakwa Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama masing-masing dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sidang putusan akan dilanjutkan pada pekan mendatang. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=