Terbaru

Diduga pengedar Narkoba, Wanita Ini Ditangkap Polisi Di Tempat Hiburan Malam

Yani (tengah) didampingi Polisi |Foto: O Daeli
Gunungsitoli,- Masriani Siagian Alias Yani (31) ditangkap oleh Personil Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Nias di salah satu tempat hiburan malam di Kota Gunungsitoli. Ia ditangkap diduga karena sebagai pengedar narkoba jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Nias, AKP Arius Zega melalui Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugò Daeli kepada wartanias.com mengatakan Yani ditangkap di Cafe "W" yang berada di jalan diponegoro KM 4 Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli pada Sabtu (14/01/2017) malam.

"Ia ditangkap di tempat hiburan malam yakni di Cafe "W" di Desa Sifalaete Tabaloho Gunungsitoli malam minggu kemarin,"kata Aiptu O Daeli.

Penangkapan Yani menurut Aiptu O Daeli dilakukan karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu kepada Anggota Polres Nias yang melakukan penyamaran.

"Dari tangan Yani, Polisi mendapatkan satu paket Narkotika jenis Sabu-Sabu,"ujarnya.

Akibat perbuatannya, Yani akan di kenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=